Penyelundupan 7000 Belangkas Digagalkan Lantamal l

Sebarkan:


BELAWAN - Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I menggalkan penyelundupan 7000 belangkas dan 30 box polifom kepiting  sangkak perairan Kuala Air Masam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Penyelundupan hewan dilindungi dimuat KM Lumba - Lumba Gt.20 No.221/QQD digagalkan oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) PTM - 371 dengan mengamankan 3 awak kapal.


Pjs Kadispen Lantamal I, Letda Mega, Rabu (30/1/19), mengatakan, penangkapan kapal bermuatan hewan dilindungi, berasal informasi yang diterima petugas TNI AL dari masyatakat. Informasi itu dilakukan pengembangan, terdeteksi kapal dengan 3 awak kapal berada di posisi 04°18,82' U - 098° 22,98 T.

Petugas dari KRI TM - 371 menghadang kapal yang akan berangkat ke Thailand. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada pelanggaran muatan yang tidak memiliki dokumen terhadap 30 box polifom kepiting dan 7000 belangkas.

"Pengakuan nahkoda, hewan itu mau diselundupkan ke Shatun, Thailand melalui Port Klang, Malaysia. Bahkan, para awak kapal rencananya sepulang bila berhasil menyelundupkan belangkas, akan kembali membawa bawang dari Malaysia," ungkap Mega.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut perwira berpangkat satu balok emas ini, para awak kapal yang diamankan adalah, Sukandar (40) sebagai nahkoda, M Amin (21) dan Mustariyadi (28) sebagai ABK. Mereka semua merupakan penduduk asal Aceh Tamiang.

"Kini kapal dan muatannya bersama awak kapal sudah digiring ke Lantamal I. Kasusnya kini masih dalam proses pengembangan," terang Mega.

Rencananya, ungkap Mega, barang bukti hewan dilindungi itu, akan segera diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), agar hewan tersebut dilepas ke habitatnya.

"Untuk penyerahan ke BKSDA, masih menunggu intruksi, kemungkinan dalam waktu dekat ini," sebut Mega. (mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini