Penganiayaan Wartawan di P.Siantar, 9 Jadi Tersangka, 3 Orang Sudah Ditahan

Sebarkan:
Penganiayaan Wartawan di P.Siantar, 9 Jadi Tersangka, 3 Orang Sudah Ditahan
P.SIANTAR|Tri Aditya (24) seorang wartawan media online di Pematangsiantar menjadi korban pemukukan yang dilakukan beberapa orang di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat pada Sabtu (12/1/2019) sekitar pukul 16.30 wib yang lalu, telah diproses Polres Kota Pematangsiantar atas pelaporannya.

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah berhasil menangkap dan menahan 3 orang dari pelaku pemukulan pada Minggu (13/1/2019) malam sekira 23.00 wib dan melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Untuk mengetahui perkembangan terkait informasi "perdamaian" yang beredar, Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, Senin (29/1/2019) menyampaikan ada upaya perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak yang disampaikan Tri Aditya. Namun belum dicabut Laporannya.


"Ada 9 (sembilan) orang yang ditetapkan tersangka. Namun 3 orang sudah diamankan, ada 6 orang tersangka lagi dalam pencarian. Proses perdamaian masih dalam proses," kata Resbon Gultom.

Perdamaian, kata Resbon Gultom, harus dilakukan antara korban (Tri Aditya) dengan 9 orang tersangka. Kalau hanya dengan 3 tersangka, belum bisa mencabut laporannya.

LBH Siantar Simalungun Besar Banjarnahor SH saat dimintai tanggapan terkait proses perdamaian, menyampaikan proses perdamaian bisa dilakukan dalam tindak (hukum) pidana antara korban dengan pelaku. Namun tidak menghilangkan pidananya, tapi untuk meringankan hukuman saja di Persidangan (Pengadilan).(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini