Nyabu di Marelan, Polisi Pancur Batu Ditangkap Polsek Medan Labuhan

Sebarkan:


BELAWAN - Institusi Polri kembali tercoreng, seorang oknun polisi bertugas di Polsek Pancur Batu ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan nyabu bersama 2 temannya di sebuah rumah Jalan Paluh Nibung TPA, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Oknum polisi itu Bripka MZH (42) warga Komplek PLN, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan dan 2 temannya, mantan polisi DPT (46) warga Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan serta Ir (53) warga Porsea, Tobasa. Dari tangan mereka, petugas mengamankan alat sabut, 2 sendok, 2 paket sabu.

Informasi diperoleh menyebutkan, selama ini petugas telah menerima informasi dari masyarakat, salah satu rumah milik DPT merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Ketua Bridge 8 Ormas Partai Gerindra Marelan dijadikan sebagai basis mengkonsumsi sabu.

Berbekal informasi itu, polisi melakukan penggerebekan ke rumah tersebut, petugas berhasil menangkap ketiganya sedang mengkomsumsi sabu di rumah yang dijadikan sebagai gudang botot pada Sabtu (19/1) malam lalu.

Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu dan alat sabu. Polisi langsung memboyong oknum polisi bersama 2 rekannya ke Mapolsek Medan Labuhan.


Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Senin (21/1), membenarkan penangkapan seorang oknum polisi bersama kader Gerindra, kini ketiganya sudah mereka amankan untuk diproses lebih lanjut.

"Sudah kita tahan mereka, kita temukan barang bukti sabu 2 paket. Untuk tersangka oknum polisi sudah kita limpahkan ke Polres Belawan, karena yang bersangkutan adalah polisi," kata Rosyid. (mu-1).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini