KUALANAMU | Seolah kebijakan tak memiliki dasar yang
jelas, Maskapai Lion Air akhirnya membatalkan
rencana memberlakukan pembatasan barang bagasi bawaan penumpang dari 20
kilogram perpenumpang menjadi 7 kilogram perpenumpang.
Sesuai surat
edaran pemberitahuan yang disebar ke media dan disetujui oleh Kementerian
perhubungan untuk memberlakukan ketentuan baru terkait batasan barang bagasi
perpenumpang pada 8 Januari 2019 besok tiba tiba dibatalkan.
Tidak tahu apa penyebab pembatalan kebijakan itu, Maneger
Station Lion Air Group Bandara Kualanamu Novi belum bisa memberikan komentar.
Sementara itu
Maneger Humas Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto dalam keterangan pers nya
Senin malam mengatakan, pihak Maskapai Lion Air
sudah memberitahukan Kaotband dan EGM APII Bandara Kualanamu serta rekan-rekan AOC. “Bahwa
IOM terbaru mengenai FBA Lion Air dan Wings Air dibatalkan
sampai pemberitahuan lebih lanjut dari management Lion Group," ujarnya.
Pembatalan
aturan baru perubahan batas barang bagasi penumpang ini disambut positif
penumpang Lion Air Ahmad di KNIA. Pasalnya,
Lion air selama ini dianggap pesawat paling murah dan ekonomis untuk masyarakat
kelas menengah ke bawah.
"Mestinya
kalau mau menerapkan kebijakan baru menaikkan sisi bisnis keuntungan tentunya
harus siap meningkatkan pelayanan kepada konsumen, bagus lah tidak jadi,kalau
tidak bisa beralih ke pesawat lain penumpang,"
katanya.(wan)