Di P.Sidimpuan, Banyak APK Dipasang Melanggar Aturan

Sebarkan:
APK dipasang di tiang lampu merah di salah satu sudut Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Padangsidimpuan, menghimbau agar peserta pemilu taat dalam menjalakan aturan main dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pasalnya Bawaslu setempat masih banyak memukan adanya pelanggaran tata cara pemasangan APK.

Dalam hal ini Bawaslu kota Padangsidimpuan menyebutkan kesadaran partai politik atau peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 di kota Padangsidimpuan, terhadap ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK), dinilai masih rendah.

Bawaslu kota Padangsidimpuan melalui kordinator hukum penanganan pelanggaran dan sengketa Azis Hasiholan Simamora mengatakan, peserta pemilu harus mentaati prosedur dan regulasi yang diatur undang - undang dan peraturan serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padangsidimpuan nomor : 204/PL.01.5-kpt/1277/KPU-kota/XI/2018 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Kota Padangsisimpuan.

"Jikapun ada masyarakat yang melihat dan menemukan ada pelanggaran pemasangan APK yang tidak kita ketahui silahkan laporkan ke Bawaslu, nanti kita akan menyurati KPUD untuk menegor parpol atau peserta pemilu yang tidak taat aturan, kalau masih dibiarkan maka kita akan melakukan pembongkaran dan penurunan APK tersebut langsung dengan melibatkan Satpol PP, Dishub dan Kepolisian" jelas Azis, Kamis (03/02/2019).

Ironisnya lagi, Azis mengatakan pelanggaran pemasangan APK dikota Padangsidimpuan masih banyak ditemukan, hanya saja setiap diturunkan dan dilakukan pembongkaran tidak lama kemudian APK tersebut dipasang lagi oleh parpol atau peserta pemilu, hal ini dapat dinilai rendahnya kesadaran peserta pemilu dalam mentaati aturan dan keputusan KPUD kota Padangsidimpuan.

Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan bahan kampanye Pemilu 2019, yaitu :
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit, Puskesmas,
     posyandu, dan tempat pelayanan
     kesehatan lainnya.
3. Gedung milik pemerintah.
4. Lembaga pendidikan negeri dan.
     swasta
5. Jalan protokol, jalan sudirman,
     Imam Bonjol, SM. Raja. Ketentuan 
     dikecualikan bagi kantor politik, 
     posko pemenangan yang
     memang berlokasi dijalan
     protokol
 6. Taman, tebing, pepohonan,trotoar
      dan media jalan
  7. Sarana dan prasarana TNI dan
       Polri
  8. Objek wisata yang dikelola
       pemerintah mauoun swasta
  9.  Gapura/gerbang batas wilayah
  10. Museum, tugu atau monumen
  11. Tiang listrik, tiang telepon,
        traffic light, dan rambu - rambu.     
        lalulintas.

Kemudian dikatakan Azis, dalam prosedurnya menurut PKPU jika ada diluar zona pemasangan APK yang menyalahi maka jika itu APK parpol maka parpol itulah yang seharusnya menurunkannya.

"Jika kami menemukan Ada pemasang APK yang menyalahi, maka tidak semudah itu langsung kami turunkan tetapi harus melalui prosedur dulu, bahkan ironisnya ketika kita melakukan pembongkaran APK, besoknya mereka pasang lagi, jadi seolah-olah masyarakat menilai kita ini tidak bekerja, seharusnya yang menurunkan itu adalah parpol" cetus Azis.


Terakhir Azis mengatakan kesalahan dan pelanggaran pemasangan APK oleh parpol dan peserta pemilu yang dilakukan berulang-ulang, ini berkaitan karena tidak adanya peraturan yang memberikan hukuman maupun sangsi tegas, kemudian ditambah lagi kurangnya pemahaman, sehingga parpol dan peserta pemilu menganggap ini hal yang sepele. Pungkasnya. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini