![]() |
| Deteik-detik menjelang debat perdana |
Jakarta | Ternyata, debat perdana capres-cawapres sepekan
lalu, masih terus berbuntut panjang. Serang menyerang antara paslon jadi ulasan
yang seakan tak akan habisnya. Bahkan, pertanyaan Capres Joko Widodo (Jokowi)
kepada capres Prabowo Subianto malah sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu).
Penyebabnya adalah soal pernyataan Jokowi tentang PrabowoSubianto sebagai Ketum Gerindra yang disebutnya menandatangani berkas caleg eks
koruptor. Pernyataan ini dinilai tidak tepat karena caleg eks koruptor yang
notabene maju di Pemilu 2019 untuk kursi DPRD tidak ditandatangani ketum.
"Partai yang Bapak pimpin termasuk yang paling
banyak calon mantan koruptor atau mantan napi korupsi. Caleg itu yang saya tahu
yang tanda tangan adalah ketua umumnya, berarti Pak Prabowo," ujar Jokowi
dalam debat capres-cawapres, Kamis (17/1).
Pernyataan itu lah yang menjadi dasar pelaporan terhadap Jokowi
ke Bawaslu. Pelapor, Tim Advokasi Peduli Milenial, menegaskan pernyataan Jokowi
salah. "Yang bersangkutan menuduh Bapak Prabowo menandatangani caleg dari
Gerindra, yang mana caleg tersebut mantan napi korupsi. Padahal, faktanya, Pak
Prabowo selaku paslon capres-cawapres nomor 02 dan sekaligus sebagai Ketum
Gerindra itu tidak pernah menandatangani caleg itu sebagaimana tuduhan dari Pak
Jokowi," ujar pelapor, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus,
Kamis (24/1/2019).
Karena itu, Jokowi dilaporkan dengan dugaan melanggar
Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Pernyataan yang
disampaikan capres Jokowi itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo,
yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal caleg mantan koruptor. Ini
berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung
koruptor," tutur Muhajir.
Pelaporan ini dipertanyakan Tim Kampanye Nasional (TKN)
Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo, menurut TKN, sebetulnya bisa mengklarifikasi
pernyataan Jokowi saat debat capres-cawapres berlangsung, bukan malah
melaporkan substansi debat ke Bawaslu.
"Rupanya kubu Prabowo belum bisa menerima kekalahan
dalam debat yang pertama ya, soal pemberantasan korupsi, sehingga harus
melaporkan apa yang ditanyakan Pak Jokowi soal eks caleg koruptor yang
dicalonkan Partai Gerindra," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan
Syadzily.
Ace mengungkit sejumlah pernyataan Prabowo yang dinilai
tidak sesuai dengan fakta, seperti soal banjir beras impor di Klaten hingga
soal nelayan asal Karawang, Nazibulloh, yang dianggap sebagai korban persekusi.
"Apakah rakyat Klaten juga harus melaporkan Prabowo
ke Bawaslu karena dalam debat pertama Prabowo mengatakan daerah Klaten
dibanjiri beras impor, padahal kata para petani Klaten apa yang dikatakan
Prabowo itu tidak benar," sebut Ace.
"Apakah orang Karawang yang disebutkan dalam debat
Prabowo-Sandi yang katanya dipersekusi ternyata tidak benar dan sudah
diklarifikasi Bupati dan pihak kepolisian Karawang, harus dilaporkan ke
Bawaslu?" imbuh dia.(dc)

