Bawaslu Kota Padangsidimpuan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Sebarkan:
Penerrtiban APK


PADANGSIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, melakukan penertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang terpajang di luar zona yang sudah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam penertiban yang dilakukan Bawaslu kota Padangsidimpuan ini,  masih banyak ditemukan pemasangan APK peserta pemilu yang melanggar aturan main.

Kepada metro-online.co, Aziz Hasiholan Simamora Koordinator Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa, tidak ada sanksi yang kuat untuk diberikan tindakan tegas kepada peserta pemilu yang melanggar aturan dalam pemasangan APK. Namun, Azis menghimbua agar pengurus partai atau yang lainnya untuk meningkatkan kesadaran diri dalam menaati aturan yang sudah ditentukan.

Para petugas juga membersihkan poster-poster sejumlah calon anggota DPR baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yang ditempel dibangunan pemerintah maupun pasilitas umum seperti, tiang listrik, lampu penerang jalan umum (LPJU dan pasilitas lainnya.

"Hari ini, kami bersama tim yang lain menertibkan APK yang dipajang diluar zona yang sudah ditetapkan," jelas Azis sambil memberikan keterangan kepada metro-online.co, Kamis, (10/01/2019).

Azis menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun , tentang APK, harusnya, para pengurus partai bersama Satpol PP yang menertibkannya. Namun, hingga saat ini, para pengurus partai politik dianggap tidak aktif, sehingga Bawaslu terpaksa menurunkannya. ”Hari ini juga hanya ada 4 pengurus partai yang mengikuti penertipan,” jelasnya.

Penertiban APK ini, dilakukan masih di sekitaran sepanjang jalan nasional yakni jalan merdeka, dimulai dari tugu kota salak Padangsidimpuan sampai terminal Hutaimbaru.

Kemudian APK yang ditertibkan tersebut juga dianggap tidak sesuai aturan, karena APK yang dipajang tidak sesuai dengan desain yang disampaikan masing-masing partai ke KPU Kota Padangsidimpuan.

“Berdasarkan laporan  dari masyarakat yang kami terima, partai yang sudah menyampaikan desain ke KPU masih minim,” ujarnya.


Aksi penertiban APK tersebut akan terus berlanjut. Namun, pihaknya akan menyurati para pengurus partai agar mereka menertibkan sendiri.

Pantauan di lapangan, penertiban dimulai dari Jalan Merdeka, Alaman Bolak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Di lokasi, sejumlah APK milik partai seperti, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Pantauan metro-online.co penertiban APK ini,  turut dibantu pihak kepolisian dan Satpol PP kota Padangsidimpuan selanjutnya disaksikan oleh pihak KPUD kota Padangsidimpuan.  (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini