Ada Pelanggaran Pemilu? Silahkan Lapor Ke Bawaslu

Sebarkan:
Azis Hasiholan Simamora 
Padangsidimpuan|Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan, siap bersinergi dengan masyarakat dalam mencegah terjadianya pelanggaran di dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) Tahun 2019, hal ini disampaikan Bawaslu demi terciptanya Pilpres dan pileg yang jujur dan adil.

Terkait adanya informasi pemberitaan dari media metro-online.co pada 29 Desember 2018 yang memberitakan adanya salah satu calon legislatif (caleg) dari partai politik yang masih berstatus kepala lingkungan (kepling) lolos verifikasi administrasi dan sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPUD kota Padangsidimpuan.

Maka terkait hal tersebut, pihak Bawaslu Kota Padangsidimpuan melalui kordinator hukum penanganan pelanggarana dan sengketa Azis Hasiholan Simamora mengatakan bahwa setelah dilihat didalam peraturan PKPU No 20 Tahun 2018 disitu memang tidak ada terulis kepala lingkungan maupun perangkat kelurahan hanya saja tertulis perangkat desa yang dilarang.

"Memang di peraturan itu tidak tertulis kepling atau perangkat kelurahan dilarang menjadi caleg. Kalau perangkat desa iya, tetapi ini bisa saja menyalahi apabila si kepling masih menerima honor tiap bulannya dari pemerintah dan itu terbukti, maka akan kita rekomendasikan kepada KPU agar ditindaklanjuti bahwa caleg tersebut tidak layak" ucapnya kepada metro-online.co, Rabu, (02/01/2019)

Dikatakan Azis, jika pun ini menyalahi aturan Ia menyebutkan bahwa pada saat dibuka tahap pengaduan oleh KPUD kota Padangsidimpuan, salahnya kenapa masyarakat tidak ada satupun yang melakukan pelaporan, dalam hal ini Azis menyebutkan pihaknya juga bisa saja kebobolan dalam melakukan pengawasan.

"itulah salahnya, seharusnya masyarakat diminta berperan aktif dalam melakukan pelaporan jika ada temuan seperti ini. Ini kan bisa saja dalam artian kami juga kebobolan dalam melakukan pengawasan, sementara secara peraturan kita tidak disuruh melakukan verifikasi faktual, kami hanya disuruh melakukan verifikasi administrasi saja. Sementara dilihat dari data KTPnya yang bersangkutan tertulis Ia bekerja sebagai wiraswasta cuma itu saja. Selesai !"  cetusnya.

Ditegaskan Azis, disinilah perlu dan pentingnya peran masyarakat untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.

"kami akan siap dan terbuka bagi siapapun yang ingin melakukan pelaporan jika ada temuan pelanggaran pemilu, baik dia pelanggaran secara Administrasi, pelanggaran pidana, maupun pelanggaran kode etik. Kita akan tunggu dan siap bekerjasama"

"untuk itu, kepada masyarakat kami minta tolong jika ada pelanggaran pemilu yang tidak kami ketahui tetapi diketahui masyarakat tolong dilaporkan ke Bawaslu" Pesannya.

Dalam hal ini prosesnya, laporan masyarakat akan diterima oleh Bawaslu kemudian ketika nanti laporan itu sudah diregistrasi, maka 1x24 jam laporan tersebut akan disampaikan kepada sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu), dimana nanti pihak dari kepolisian dan kejaksaan akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan, apakah laporan tersebut ada delik pelanggaran pidananya atau tidak. Terang Azis.

Kemudian terkait adanya kepling yang sudah terdaftar dan lolos di DCT, Azis meminta agar dibuat saja laporannya dan disampaikan ke Bawaslu.

Kemudian jika sudah ada laporan pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor, dalam hal ini dikatakan Azis disini yang menjadi terlapor adalah KPUD kota Padangsidimpuan dan ini sudah masuk pada peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Disini nanti yang menjadi terlapor bukan lagi calegnya tetapi pihak KPUD kota Padangsidimpuan, karena jika ini memang betul terbukti pelanggaran kenapa pihak KPU bisa meloloskannya, padahal yang bersangkutan ini sudah ditetapkan masuk sebagai DCT dan ini sudah masuk pada peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 " bebernya.

Terakhir Azis menyampaikan kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan jika terjadi pelanggaran pemilu." kita sangat meminta leran aktif masyarakat jika ada temuan pelanggaran pemilu yang tidak diketahui Bawaslu silahkan langsung laporkan kekantor Bawaslu kota Padangsidimpuan." pungkasnya.



Dan untuk informasi kantor Bawaslu Kota Padangsidimpuan beralamat di jalan Mawar, kelurahan Ujungpadang kecamatan Padangsidimpuan Selatan tepatnya di depan Kantor PDAM Tirtanadi. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini