14 Parpol di Paluta Sampaikan LPSDK ke KPU

Sebarkan:
 PALUTA|Dari 15 Partai politik peserta Pemilu di kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), hanya 14 Parpol yang menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta.

Demikian disampaikan oleh ketua KPU Paluta Ongku Syah Harahap SE melalui koordinator divisi hukum Yusran Harahap didampingi Kordiv Sosdiklih, SDM dan Parmas M Nafsir Rambe SPd,Jumat (4/1/2019).

Menurut Yusran, sesuai dengan pengumuman KPU Paluta nomor : 6/PL.01.6.Pu/1220/KPU-Kab/I/2018 tentang hasil LPSDK peserta Pemilu 2019, ada 14 Parpol yang dinyatakan sudah menyampaikan LPSDK secara resmi kepada pihak KPU Paluta.

Lanjutnya, selain ke 14 Parpol tersebut, tim pemenangan capres 01 Ir H Jokowidodo-KH Ma’ruf Amin dan capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno juga menyampaikan LPSDK kepada pihaknya pada hari Rabu (2/1) kemarin sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Penyampaian LPSDK sebagaimana yang telah dijadwalkan pada tanggal 2 Januari hingga pukul 18.00 Wib, hanya 14 Parpol yang melaporkan dan yang tidak menyerahkan yakni Partai Garuda. Termasuk juga tim kampanye kedua pasangan capres dan cawapres telah menyampaikan laporannya,” jelasnya.

Katanya, dari 16 partai peserta Pemilu 2019 secara nasional, hanya 15 Parpol yang jadi peserta Pemilu 2019 di kabupaten Paluta dan 14 Parpol diantaranya dinyatakan sudah menyampaikan LPSDK kepada pihaknya.Dan ada 1 Parpol yang tidak menyerahkan yakni partai Garuda. Sedangkan untuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memang tidak terdaftar karena tidak ada kepengurusannya di kabupaten Paluta.

Dan untuk besaran masing-masing sumbangan yang diterima, sudah diumumkan oleh pihaknya dan dapat dilihat melalui website KPU Paluta dengan alamat www.kpu-padanglawasutarakab.go.id.

“Untuk besaran dana sumbangan lebih lengkapnya dapat dilihat di website resmi KPU Paluta,” ujarnya.

Senada, komisioner KPU Paluta Kordiv Sosdiklih, SDM dan Parmas M Nafsir Rambe SPd mengatakan bahwa sebelumnya parpol peserta Pemilu tersebut juga sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) yang dilanjutkan dengan LPSDK saat ini dan nantinya juga usai Pemiluseluruh parpol juga harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Tambahnya, setelah menerima LPSDK ini pihaknya akan menyampaikan rekapitulasi berkas LPSDK ini ke KPU RI untuk selanjutnya akan di audit oleh pihak akuntan publik yang sudah ditentukan.

“LPSDK ini akan kita sampaikan ke KPU RI dan nantinya akan di audit oleh pihak akuntan publik,” katanya.

Terkait jumlah besaran sumbangan dana kampanye yang didapat masing-masing Parpol maupun tim kampanye capres dan cawapres didaerah kabupaten Paluta, dapat dilihat melalui website resmi KPU Paluta yakni www.kpu-padanglawasutarakab.go.id.

Sedangkan untuk tindak lanjut dan sanksi terhadap Parpol yang tidak menyerahkan LPSDK, sepenuhnya merupakan kewenangan dari pihak KPU RI.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini