KPU Beri Penjelasan Tentang Pemilih Disabilitas Mental

Sebarkan:

Padangsidimpuan - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan calon Presiden dan calon wakil presiden dan calon legislatif tahun 2019 ini menjadi polemik, pasalnya peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada  penyandang disabilitas mental bisa menetukan hak pilihnya, hal ini menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat.

Dalam hal ini pihak KPU kota Padangsidimpuan melalui bagian divisi partisipasi masyarakat dan SDM Nurhamidah kepada metro-online.co menjelaskan praturan tersebut memang benar, tetapi dalam artian memiliki syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pada peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih du dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Nurhamidah menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental yang diperbolehkan mempergunakan hak suaranya di pemilu 2019 nanti, itu dalam artian bukanlah seyogianya orang yang betul - betul mengidap penyakit jiwa yang mengakibatkan mereka lupa ingatan yang sangat parah (gila-red).

"Peraturan KPU tersebut memang benar penyandang disabilitas mental atau tunagrahita boleh memilih, tetapi dalam artian bukan orang yang sakit jiwa seperti yang kita jumpai dipasar atau dipinggir jalan yang orang - orang biasanya sebut orang gila, itu pengertian yang sangat salah, tetapi mereka yang memiliki identitas dan dapat dibuktikan dengan kartu keluarga" jelas Nurhamidah kepada meteo-online.co, Minggu (09/12/2018).

Kemudian Nurhamidah juga mengatakan bahwa yang dimaksud gila atau disebut disabilitas mental itu ada beberapa macam yaitu tunagrahita tunadaksa, tunarungu, Sementara untuk tunagrahita itu ada 24 item diantaranya, autis, keterbelakangan mental, hiperaktif, sakit jiwa dan lainnya.

Jadi diantar yang disebutkan tadi yang dikatakan pemilih yang terganggu jiwanya dan ingatannya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter sesuai dengan peraturan KPU yang sudah ditentukan.

Dijelaskan Nurhamidah lagi sebenarnya KPU itu tidaklah mendata orang gila yang dipinggir jalan, tetapi PPS itu bertugas mendata kerumah - rumah siapa yang terdaftar di Kartu keluarga (KK) dan itulah yang akan dimasukkan kedaftar pemilih tetap (DPT) dan bukan orang yang sakit jiwa dipinggir jalan yang tidak memiliki identitas.

"Kita melakukan pendataan melalui pelaksanaan kita ditingkat Panitia pemungutan suara (PPS) dan disesuaikan dengan kartu keluarga" bebernya.

Jika memang dalam keluarga tersebut tidak memasukkan data anaknya atau keluarganya ada yang mengidap tunagrahita maka tidak akan terdaftar dan jika masuk terdaftar pada KK berarti dia terdata, " KPU dengan tanda kutip bukanlah mendaftar atau mendata orang gila" ungkap Divis Partisipas dan SDM KPU kota Padangsidimpuan ini.

Dijelaskannya lagi bahwa penyandang tunagrahita atau disabilitas mental itu ada yang mengidap ringan, sedang dan berat.

Dimana yang dikatakan pengidap disabilitas mental yang ringan ini mereka itu termasuk orang yang paranoid, insomnia dan trauma sementara yang sedang itu termasuk orang yang defresi dan sedangkan yang berat itu mereka orang yang tidak tau atau apa - apa atau lupa ingatan yang sangat parah, "nah jika mereka ingin memilih harus ada surat keterangan dari dokter dan mereka ini juga harus benar dibuktikan sudah dalam keadaan sembuh" terangnya. 

"Setelah kita melakukan pendataan dilapangan dan informasi ini telah viral sehingga jadi bahan perbincangan, kebanyakan masyarakat yang memiliki keluarga penyandang tunagrahita ini dari pihak keluarga juga banyak yang tidak mengizinkan mereka yang penderita tunagrahita ini ikut untuk memilih nanti" ucapnya.

Disamping itu para disabilitas mental atau tunagrahita ini, jikapun  mereka ingin memberikan hak suaranya nanti itu harus melalui prosedur ikut peraturan dimana sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, mereka itu harus berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP" cetusnya.

Informasi yang dihimpun metro-online.co dari KPU Kota Padangsidimpuan untuk DPT penyandang disabilitas mental yang sudah di dapatkan datanya secara global berjumlah 836 orang.

" Data yang sudah kita peroleh berjumlah 836 orang itu sudah general dia dari penyandang tunagrahita, tunarungu dan tunadaksa dan jumlah tersebut tersebar di enam kecamatan kota Padangsidimpuan" paparnya.

Dalam hal ini KPU menghimbau untuk informasi seyogianya tidak begitu saja diterima, pihaknya meminta kepada masyarakat agar setiap informasi yang diterima dikroscek kembali bahwa mekanisme pemilihan ada prosedur yang menentukan, dan data pemilih tetap itu alurnya ada dan petugasnya ada langsung yang memberikan keluarga yang bersangkutan dibuktikan dengan KK dan KTP yang asli

"Kami berharap kepada masyarakat dengan adanya rumor atau yang bisa mengarah kehoax agar diantisipasi, jangan menjadi bumerang kepada masyarakat dan penyelenggara pemilu". Ucap Nurhamdiah.

Terakhir Nurhamidah berpesan agar dalam melaksanakan pemilu nanti agar mengaktifkan kembali keberadaan kita sebagai warga negara serta meningkatkan partisipasi untuk memilih, karena siapapun yang kita pilih itulah nanti yang akan menetukan masa depan kita dan juga bangsa ini. Pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini