Kodim 0201/BS Gerebek Kampung Narkoba di Komplek Uka dan Amankan 2 Tersangka

Sebarkan:

MEDAN- Personil Kodim 0201/BS, yang di Pimpin langsung oleh Pasi Inteldim 0201/BS Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo dan Dan Unit Inteldim 0201/BS Kapten Arh Boby Ahkmadi melakukan penggerebekan terhadap peredaran narkoba jenis Shabu-Shabu yang berada di Komplek Uka Lk. XXII Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan, dalam penggerebekan tersebut berhasil meringkus 2 orang tersangka dalam tindak penyalahgunaan narkoba, Selasa (18/12) sore.

Ke 2 tersangka yang mengaku sebagai kurir dan pengguna, berhasil di amankan di Komplek Uka Lk. XXII Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.
Adapun tersangka tersebut masing-masing adalah Anwar Hasibuan (47) dan Leo Andriano Silitonga (23).

Barang bukti yg di amankan 7 (tujuh) Paket Sabu-Sabu, 200 bungkus plastik klip dan 3 buah Sekop/Sendok Sabu-Sabu

Tertangkapnya ke 2 tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah karena maraknya peredaran narkoba di sekitar TKP, berdasarkan laporan tersebut Pasi Inteldim 0201/BS Mayor Czi Andri Prasetyo Wibowo memerintahkan 3 anggota Unit Inteldim 0201/BS untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, hasil yang didapatkan bahwa benar kalau di Komplek Uka Lk. XXII Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan terdapat peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu yg dijual secara bebas.
Selanjutnya Dan Unit Kodim 0201/BS Kapten Arh Boby Ahkmadi memimpin brifieng anggota di Kantor Staf Inteldim 0201/BS untuk menentukan mekanisme dalam penggerebekan peredaran narkoba di Komplek Uka Lk. XXII Kelurahan Terjun Kec. Medan Marelan.

Ke 2 tersangka tersebut diserahkan Polres KP3 Belawan Jl. Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini