Banjir Jadi Tersangka di Polres Taput

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Taput AKP. Hendro S.


TAPANULI UTARA|Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara di Polda. Akhirnya penyidik menetapkan Banjir Simanjuntak sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap staf kantor Bappeda Masriani Damanik.

Penetapan tersangka Ketua DPC Partai Hanura Taput tersebut dibenarkan, Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP. Hendro S via selular, Rabu (12/12) 2018.

" Ya benar, Pak Banjir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polda 5 Nopember lalu," kata Hendro yang sedang rapat di Polda terkait persiapan operasi Lilin Toba.

Dikatakannya, semua proses dari penyelidikan, penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur bahkan semua saksi telah dimintai keterangan baik terlapor maupun pelapor.

Saat ditanyakan terkait praperadilan yang dilakukan Banjir Simanjuntak atas penetapannya sebagai tersangka, Hendro mengatakan itu dibolehkan dalam KUHAP sebelum masuk ke materi perkara.

" Benar, hari ini ada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tarutung. Dan Saya dapat informasi sidang ditunda hingga tanggal 19 Desember akibat termohon 1 Polda tidak hadir dan kita juga tanggal 17 ini kita diundang gelar perkara dengan Kompolnas," tukasnya.

Sementara itu , Amatan Wartawan, sidang praperadilan atas penetapan Banjir Simanjuntak sebagai berlangsung singkat akibat termohon 1 yakni Polda tidak hadir.

Hal tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Sayed Fauzan via Whassapp membenarkan sidang praperadilan atas pemohon Banjir Simanjuntak ditunda hingga tanggal 19 Desember akibat termohon I tidak hadir.

Diterangkannya, sidang mengenai perkara praperadilan no 4 yang dijadwalkan Rabu (12/12)  tidak bisa dilanjutkan karena Termohon I tidak hadir sementara relass panggilan sudah diterima Polda Sumut tanggal 7 Desember.

" Dan karena salah satu pihak tidak hadir maka sidang Prapid di tunda tanggal 19 Desember pukul 10 pagi," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan diduga melakukan penganiayaan, Banjir Simanjuntak dilaporkan staff kantor Bappeda Masriani Damanik.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Taput terjadi Selasa (31/7) sekitar pukul 12.00 Wib di ruang tunggu ajudan Bappeda. (tu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini