Sistem Merit Cegah Jual Beli Jabatan Politik

Sebarkan:
Implementasi Perpres No. 54 tentang Pencegahan Korupsi

JAKARTA|Sedikitnya 17 kepala daerah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2018 atau hingga bulan Oktober. Ironisnya mereka adalah pejabat yang dipilih masyarakat secara langsung. Lantas, bagaimana peran negara menyeleksi integritas para pejabat negara sebelum dilantik.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menjelaskan setiap perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah melalui sistem merit. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan.

Dapat diartikan, sistem merit menjadi landasan manajemen sumber daya manusia ASN dari proses perekrutan, penempatan, hingga pemberhentian agar tercipta birokrasi yang profesional dan bersih.

Sofian menerangkan, kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan jabatan politis yang tidak termasuk dalam ranah atau objek pengawasan KASN.

“Yang korupsi itu jabatan politik bukan pejabat ASN. Pejabat politik dipilih masyarakat langsung sementara pejabat ASN dimulai dari perekrutan dan test calon pegawai,” jelasnya.

Sistem merit sudah diterapkan sejak pemerintahan sebelumnya, namun pelaksanaannya tidak diawasi sehingga kerap didapati instansi yang tidak mendapatkan sumber daya manusia secara tepat sesuai jabatannya. Setelah KASN dibentuk tahun 2014, di mana salah satu tugasnya mengawasi sistem merit, dan kini pelaksanannya di tingkat nasional dan provinsi mencapai 80-100 persen.

KASN berkomitmen meningkatkan mutu dan kualitas sumber daya manusia ASN. Terutama penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi khususnya mengenai Aksi Penguatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

“Kini hal-hal yang terkait tindakan pencegahan korupsi sudah kami masukkan dalam kriteria penilaian individu yang ada di ASN. Penyelidikan dilakukan bekerjasama dengan instansi lain seperti BPK dan KPK jika ditemukan indikasi pelanggaran perilaku/etika ASN,” pungkasnya.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho menambahkan, pemerintah akan melakukan penguatan penerapan sistem merit dan pengawasan tata kelola sistem merit berbasis teknologi informasi. Presiden telah meminta seleksi dan promosi ASN harus berbasis sistem merit dan tidak boleh ada lagi kasus jual beli jabatan.

“Hal ini untuk mengurangi konflik kepentingan di dalam penentuan seleksi jabatan pimpinan tinggi di pusat dan daerah. Harapannya, penerapan sistem merit akan mengurangi celah jual beli jabatan dan memastikan terpilihnya pejabat pimpinan tinggi yang berkualitas dan berintegritas,” pungkas Yanuar.(alois)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini