BELAWAN - Sebuah Gedung Vihara berlantai 6
berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Speksi, Lingkungam VII,
Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.
Pembangunan
gedung dengan nama Pubbarama Center seluas 2000 M2 sudah berlangsung selama 6
bulan. Anehnya, berdirinya gedung secara ilegal belum ada tindakan tegas dari
dinas terkait.
Seorang
warga, Syahril mengatakan, gedung yang dijadikan sebagai pusat ibadah bagi
agama Budha, sudah berulang kali mendapat surat teguran dari pihak Kecamatan Medan
Deli. Anehnya, bangunan itu tetap saja berdiri kokoh tanpa menghiraukan
teguran.
"Beberapa
hari lalu, pihak Trantib Kecamatan Medan Deli dan Satpol PP ada datang, tapi
tidak ambil tindakan. Mereka, hanya mengecek dan kembali pulang, tanpa
melakukan pembongkaran," beber Syahril, Minggu (4/11/18).
Menanggapi
hal itu, Camat Medan Deli, Ferry Suheri mengatakan, pihaknya sudah berulang
kali melakukan teguran secara tersurat kepada pihak yang membangun, bahkan,
pihaknya juga sudah menyurati Satpol PP dan Dinas PKP2R.
"Untuk
masalah gedung itu, kita sudah jalankan prosedur. Tinggal Satpol PP dan Dinas
PKP2R untuk menindak, karena itu wewenang mereka," ungkap Ferry. (MU-1)