tersangka |
GALANG- Aparat Kepolisian
Polsek Galang Polres Deliserdang menangkap seorang tersangka, Yudi prawira
alias baket (23), warga Dusun I Desa Kotasan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli
Serdang yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan
korban seorang Ibu rumah tangga Pepi lolianingsih (29) warga Dusun V,
Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan anak
perempuannya Jela Mariska (11)pelajar kelas V SD.
Peristiwa terjadi pada Kamis (08/11 /2018) dini hari sekitar pukul 01.45
wib. Korban mengalami luka cukup serius, lebam dibagian kepala dan badan akibat
hantaman benda keras oleh tersangka dan kini korban dirawat di rumah sakit
akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Juminem, (45) warga Dusun V desa Jaharun B Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang merupakan keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Galang dan Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Saptian ( 25) warga Dusun V Desa jaharun B ,Sudarwis ( 46 ) kadus Dusun I Desa Kotasan, Kecamatan Galang.
Selain saksi, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kayu rambung dengan panjang 1 meter yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap SH saat di konfirmasi via seluler mengatakan kejadian berawal ketika korban tidur diruang tamu rumah. Saat itu, pelaku sudah masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tiang rumah melalui loteng dan turun ke ruang tamu rumah korban dengan membawa 1 buah kayu rambung dan saat pelaku berada diruang tamu, korban terbangun dan terkejut saat melihat pelaku.
Panik melihat korban, pelaku langsung memukul kepala korban dengan
menggunakan kayu. Saat itu juga anak korban bernama Jela menangis dan membantu
ibunya dari sekapan pelaku. Pelaku yang geram langsung mencekik Jela.
"Dicekiknya anak korban sembari mengatakan ‘kumatikan kalian
semua" dan korban Pepi terus menjerit mengatakan maling dan kemudian
pelaku ketakutan dan meninggalkan korban sudah tergeletak diruangan tamu
dan pelaku lari melalui pintu belakang. Selang beberapa lama, kemudian warga
berdatangan ke rumah korban serta membawa korban bersama anaknya ke Puskesmas
Galang,” jelas Kapolsek
Kanit Reskrim bersama anggota melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran
terhadap pelaku dan sekira pukul 05.30Wib, akhirnya petugas berhasil
mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Dusun I, Desa Kotasan.
"Tersangka mengakui perbuatanya dan bermaksud mengambil hanphone milik
korban, tersangka juga sudah berulang kali melakukan pencurian di desa itu
namun biasanya korbannya damai, namun kali ini tidak ada damai, tersangka
adalah pelaku curas ia akan kami jerat dengan KUHP Pidana dengan ancaman diatas
5 tahun penjara ," tegas Ilham. (wan)