Pasal 172 UU Ketenagakerjaan Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan:
JAKARTA|PT Manito World yang dikuasakan oleh Banua Sanjaya Hasibuan SH MH sekaligus sebagai Ketua Umum Mahkamah Keadilan pada Hari Rabu tanggal 21 November 2018 di Mahkamah Konstitusi sedang melakukan uji Materi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 172. Mereka memohon agar pasal itu memuat 'bagi para pekerja yang sakit berkepanjangan haruslah dibuktikan rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit baru para pekerja mendapatkan uang pesangon'.

Pasal 172 Undang-Undang Ketenagakerjaan berbunyi, ‘Pekerja buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang pengganti hak satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (4)’.

Kuasa hukum pemohon, Banua Sanjaya Hasibuan SH MH mengungkapkan, bahwa PT. Manito World selaku pembayar pajak atau wajib pajak menilai Pasal 172 UU Ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.'

Maka dengan adanya bukti rekam medis dari kedokteran atau keterangan resmi sakit dari rumah sakit di dalam Pasal 172 tersebut akan mendapatkan kepastian hukum baik itu buat para pengusaha maupun para pekerja yang berada di wilayah Republik Indonesia.

"Untuk sidang selanjutnya akan digelar kembali pada tanggal 12 Desember 2018 untuk mendengarkan saksi ahli dari pemerintah," paparnya.(Red/Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini