Gawat...! Habib Rizieq Terancam Dibui di Arab Saudi

Sebarkan:
Izin Tinggal di KAS Sudah Kadaluarsa

JEDDA - Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terancam di Bui oleh Aparat kepolisian Arab Saudi. Penyebabnya, izin tinggal dari Kerajaan Arab Saudi (KAS) sudah kedaluawarsa.

Seperti dilaporkan kontributor JOIN News Network (JNN), grup Metro Online dari KJRI Jedda kemarin (8/11) aturan imigrasi Saudi, setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Bahkan media internasional Reuters menyebut  sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Sedang, yang dilansir dari  Saudi Gazette, yang dikutip JNN ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar izin tinggal atau visa di Saudi. Individu tersebut akan dikenai denda 15 ribu riyal untuk pelanggaran izin tinggal pertama kali.

Denda tersebut akan naik menjadi 25 ribu riyal dan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan jika individu melanggar untuk kedua kalinya.

Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dikenakan denda 50 ribu riyal dan kurungan enam bulan penjara hingga deportasi.

Aturan yang tidak jauh berbeda juga dikenakan bagi para ekspatriat asing yang melanggar izin tinggal dengan visa kunjungan ke Saudi.

Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal di Saudi karena visa yang ia gunakan sudah melewati batas waktu.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel beberapa waktu lalu, visa bernomor 603723XXXX yang dipegang MRS  bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

Sesuai data dari Kedubes RI visa MRS tercatat sejak 9 Mei 2018 dan di perpanjangan kembali  dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018.

Untuk itu Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS (Kerajaan Arab Saudi), maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS.

Guna mendapatkan  perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Saudi untuk mengurus administrasi.

Namun persoalan bukan hanya deportasi, Dubes RI, Agus juga menyebut pelanggar izin tinggal di Saudi juga terancam dilarang masuk ke negara tersebut selama 5-10 tahun, hingga seumur hidup untuk kasus tertentu.

Sebelum dideportasi, para pelanggar keimigrasian Saudi harus lebih dulu menghadapi penahanan di penjara sambil menunggu persidangan keimigrasian dan proses pemulangan.Namun soal penahanan.ini Agus tak berani mengungkap hal ini Bisa terjadi kepada MRS.

Baca Juga: Rizieg Sempat Ditahan Polisi Arab Saudi

Ia hanya mengatakan, pelanggar keimigrasian juga tak lantas bisa dideportasi begitu saja jika individu tersebut masih terkait masalah hukum lainnya di Saudi, seperti pelanggaran lalu lintas hingga pelanggaran berat seperti tindak pidana lainnya seperti pembunuhan, perampokan, hingga terorisme.

Namun Agus mengatakan  jika pelanggaran imigrasi itu tersangkut kasus hukum pidana di Saudi, maka deportasi dilakukan setelah individu tersebut menjalani hukuman pidananya.

PKS Salahkan Dubes RI.

Meski Agus tidak menampik bila masalah yang menimpa Iman Besar Front Pembela Islam, MRS menilai Dubes RI untuk Arab Saudi tidak  profesional dalam menangani kasus tersebut. "Sebenarnya Dubes RI untuk Saudi handle issue dengan cara yang rusuh dan tidak profesional," kata jurubicara Partai PKS, bidang Luar Negeri Arya Sandhiyudha, Kamis (8/11/2018).(join)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini