Sempat Ditahan Polisi Arab Saudi, Rizieq Shihab Akhirnya Dibebaskan

Sebarkan:
Ma'aruf Amin apresiasi pembebasan Rizieg
JAKARTA --- Pejabat Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin yang juga calon wakil presiden pasangan Jokowi mengapresiasi kerja Kementerian Luar Negeri dalam membebaskan Rizieq Shihab yang ditahan kepolisian Arab Saudi
 dalam kasus bendera mirip ISIS.

Menurutnya, Rizieq bisa bebas karena kehadiran Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. " Ya, bagus dia bebas karena dijamin oleh konjen kita di sana, bagus konjen," ujar Ma'ruf saat ditemui di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, kemarin kepada pemberita.

Namun demikian, Ma'ruf enggan berkomentar soal alasan kepolisian Arab Saudi menangkap Rizieq.

Rizieq diamankan kepolisian Arab Saudi karena ada bendera hitam yang disebut cenderung di depan rumahnya.

Kalau soal ini bendera hitam itu Ma'ruf menolak menjawabnya. "Waduh jangan tanya saya itu," tutur pria yang juga menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia tersebut.

Sumber JNN, grup Meteo Online di Jeddah menyebut Tokoh FPI Rizieq Shihab sempat ditahan di Arab Saudi. KBRI di Arab Saudi mengonfirmasi penahanan Rizieq Shihab yang terjadi pada Senin (5/11).

Sejak pagi, menurut KBRI, polisi telah mendatangi kediaman Rizieq terkait pemasangan bendera hitam yang disebut mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis.

Lalu pada sore, kepolisian Mekkah dan Mahabis Ammah (intelijen umum Saudi) mengamankan dan menahan Rizieq.

Baca Juga: Izin Tinggal Rizieg di Arab Saudi Habis

Baru pada Selasa (6/11) malam Rizieq dibebaskan usai didampingi KJRI Jeddah. Bahkan Ia bebas dengan jaminan seorang sahabat yang berkewarganegaraan Arab Saudi.

Saat ini Rizieq sudah tak memiliki izin tinggal di Saudi karena visa yang ia gunakan sudah melewati batas waktu.

Baca Juga: Habib Rizieq Siap Pulang, Asal... 

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel berkata visa bernomor 603723XXXX yang dipegang Rizieq bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," kata Agus' sebelum kabar Rizieq di sempat di tahan hingga bebas atas jaminan KJRI Jeddah bersama sahabat yang berkewarganegaraan Arab Saudi.(join)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini