![]() |
| Ilustrasi |
LANGKAT | Sejumlah
Alat Peraga Kampanye yang bertebaran di Kabupaten Langkat belum juga
ditertibkan Bawaslu Langkat dan instansi terkait. Badan Pengawas Pemilu Langkat
tidak berani menertibkan karena menunggu kebijakan KPU Langkat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Husni Laili mengatakan
pihaknya menunggu proses desain APK para Caleg dan Capres-Cawapres 2019
dituntaskan oleh KPU Langkat. Penerapan APK resmi akan dijadikan patokan
penertiban.
"Menertibkan APK, kami menunggu penetapan desain
dari KPU. Kalau mereka sudah siap, baru bisa kita tetapkan melakukan
penertipan. Jadi tahu mana yang benar dan salah sebagai rujukan," katanya,
Kamis (22/11/2018)
Sejauh ini, jelasnya, kita sudah melakukan koordinasi
dengan pihak terkait. Bahkan, beberapa rapat sudah kita lakukan baik dengan KPU
dan Bacalag serta Parpol. "Kita sudah koordinasi stakeholder. Kita sudah
surati sudah lama, sebelum kampanye jangan ada salah tempat zonasi," tutur
dia.
Husni Laili juga mengungkapkan ketakutan untuk penertiban
APK yang ada di Langkat. Ketakutan Laili ini, katanya, berdasarkan kekisruhan
penertiban APK Caleg yang terjadi di Kota Binjai yang berbatasan langsung
dengan Kabupaten Langkat.
"Jadi di Binjai diapakan jadi ribut, kita jadi takut
juga. Sebenarnya, oenetapan pemasangan APK sudah berapa hari yang lalu
jadwalnya. Yang penting tunggu desain, untuk merapikan yang sudah
terpasang," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Akhyar diwawancarai
wartawan mengatakan tidak berani menertibkan APK Caleg dan Capres-Cawapres.
Sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat dari Bawaslu mau oun atasannya
untuk melakukan penertiban APK di Langkat.
"Bawaslu belum ada ke Satpol PP menyurati. Kalau
sudah ada, jalan ya jalan, ini kan masa kampanye, jangan pula kayak Binjai,"
katanya.
Diketahui, penertiban APK berupa spanduk, baliho,
reklame, di Kota Binjai yang tidak sesuai zonasi dan tanpa hasil koordinasi KPU
menuai kekisruhan. Ada parpol yang tidak terima APK mereka dicabuti dan
diturunkan dengan alasan sudah masa kampanye. (lkt-1)

