LANGKAT-Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa
keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat
dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut termaktub didalam
Pasal 56 UU 6/2014 tentang Desa.
Disamping hal tersebut, juga di kemukakan 9 larangan bagi anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), diantaranya anggota BPD dilarang Menjadi pengurus
Partai politik sebagaimana yang diamanatkan didalam pasal 64 UU Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa huruf h.
Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana
UU Desa, dan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6
Pasal 26.
Namun, apa yang diamanatkan peraturan perundang undangan terkait Desa,
ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi yang ada. Ada juga anggota BPD
terkait dengan Partai Politik menjadi pengurus Partai Politik maupun terdaftar
sebagai Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 yang akan datang.
Berdasarkan informasi masyarakat yang enggan di sebutkan namanya dan
penelusuran, di Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat ada indikasi 4 anggota BPD
yang akan di lantik di November 2018 ini, diduga merupakan Kader dan Pengurus
salah satu Partai Politik dan terdaftar sebagai Caleg Partai Politik untuk
peserta Pemilu 2019, daerah pemilihan 3 Kabupaten Langkat.
Ke 4 anggota BPD tersebut antara lain berinisial NS yang terpilih Ketua BPD
Sampe Raya, ST ketua BPD desa Lau Damak, NS ketua BPD Desa Batu Jonjong, ketiganya
merupakan pimpinan salah satu Partai Politik di Kecamatan Bohorok. serta B yang
terpilih jadi Wakil Ketua BPD Desa Perkebunanan Bukit Lawang.
Dugaan tersebut tentunya mengundang polemik dan tanda tanya di kalangan
masyarakat Bohorok. Hal ini di karenakan masyarakat menilai hal tersebut telah
melanggar ketentuan perundang undangan yang ada.
"Bahkan masyarakat menilai Panitia seleksi anggota BPD di Desa tidak
memahami dan diduga sengaja mengabaikan ketentuan dimaksud," urai salah
seorang masyarakat Bohorok yang enggan disebutkan namanya.
Menyikapi hal tersebut, Panwaslu Kecamatan Bohorok tak menampik hal
tersebut dan menyatakan ketentuan pelarangannya tidak diatur dalam ketentuan
kepemiluan.
“Hubungan kasus ini dengan Panwaslu belum ada diatur,” kata Menanti Ginting
Ketua Panwascam Bohorok.
“Hanya saja, jika yang dimaksud (4 nama BPD tersebut) masuk dalam daftar
tim kampanye atau tim pemenangan, baru masuk ranah Panwas. Namun hingga saat
ini kita belum temukan itu,” tegas Menanti Ginting, Kamis (25/10/18).
Sementara itu, Kepala Kecamatan Bohorok, Nuryansyah, tidak menjawab upaya
konfirmasi awak media, baik melalui sambungan seluler maupun pesan singkat.
(lkt-1)

