Panwaslu Medan Marelan Sosialisasi Pemilu ke SMAN 16

Sebarkan:
Panwaslu Medan Marelan Sosialisasi Pemilu ke SMAN 16


MEDAN-Jajaran Bawaslu Kota Medan terus bersemangat menyasar pemilih pemula sebagai upaya memastikan hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019. Seperti yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Medan Marelan di SMAN 16 Medan di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, hari ini, Senin (29/10/2018) pagi.

Di sekolah favorit ini, Panwaslu Medan Marelan melakukan sosialisasi pemilu 2019. “Salah satu tugas Panwas adalah menjaga hak pilih masyarakat. Khusus kepada pemilih pemula, kami mengawalnya dengan cara ini, yakni melakukan jemput bola ke sekolah SMAN 16 ini,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Marelan, Raja Malem Purba SH kepada para siswa di lapangan sekolah seusai upacara.

Sosialisasi tersebut dilakukan dengan memberikan wejangan dan pemahaman kepada kaum pelajar, agar memahami hak politiknya. Sehingga target menjadikan Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 ini bisa maksimal dan berkualitas.

“Kita sampaikan kepada siswa-siswi di sini untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai pemilih. Apabila telah berumur 17 tahun pada saat hari pencolosan Pemilu tanggal 17 April 2019 nanti, maka kalian harus segera mengurus adminsitrasi kependudukan, yakni dengan melakukan perekaman e-KTP. Karena saat pencoblosan nanti, kalian harus bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil Kota Medan. Itu salah satu syaratnya,” kata Raja Malem Purba.

Selain itu, Raja Malem yang didampingi Rizal Lubis selaku Komisioner dan seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kelurahan se-Kecamatan Medan Marelan dan para staf Panwascam Medan Marelan meminta agar para siswa tidak ikut-ikutan dalam membuat atau menyebarkan berita-berita hoax  dan ujaran kebencian di akun media sosial.

“Adik-adik pelajar ini harus peka. Jangan mudah menyebarkan informasi-informasi yang belum ada kejelasannya. Kalian harus terlebih dahulu menyaringnya. Dan kalau sudah terlanjut mengirim berita hoax, ada ancaman pidananya. Kalian bisa berurusan sama Pak Polisi,” katanya.

Begitu juga kepada siswa-siswi yang belum berumur 17 tahun. Karena usianya belum memenuhi syarat sebagai pemilih, maka diminta untuk menolak ajakan kampanye atau kepentingan politik. “Sebab ini juga pelanggaran, karena kalian masih di bawah umur,” katanya.

Di samping itu, Raja beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Medan Marelan meminta kepada pihak sekolah dan semua unsur yang ada di dunia pendidikan di Kecamatan Medan Marelan ini agar sama-sama menolak bila ada pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah.

Terkait dengan pelaksanaan hari pencoblosan nant, Panwaslu Medan Marelan juga menyampaikan bahwa Pemilu 17 April 2019 mendatang ada terdapat 5 kotak suara. Itu terdiri untuk memilh Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, kemudian Calon Anggota DPRD Provinsi Sumut, Calon Anggota Anggota DPR RI, Anggota DPD, sekaligus pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Usai memberikan paparan sosialisasinya, Panwaslu Medan Marelan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan langsung melakukan pendataan dan perekaman e-KTP kepada siswa-siswi yang telah berusia cukup di SMAN 16 tersebut.

Terpisah, M Fadly, selaku Kordinator (Kordiv) Divisi Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Medan mengatakan, kegiatan sosialisasi kepada kaum pemilih pemula ini akan terus dilakukan secara masiv di jajaran mereka.
“Untuk hari ini, kita melakukannya secara serentak di 3 sekolah. Di antaranya di SMAN 16 Medan, SMAN 7 dan SMA Pancabudi. Semua ini dilakukan hanya untuk menjaga hak pilih masyarakat oleh jajaran Bawaslu Kota Medan,” ujar Fadly.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini