Ahli Tekhnis Paluta Ir. MB Samsul Harahap Tuding Kades Japinulik Berkamuflse

Sebarkan:
 Pembangunan PLTMH yang tidak berpungsi lagi di desa Japinulik Kecamatan Halongonan.

Paluta-Pembangunan  Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro  ( PLTMH ) di Desa Japinulik Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak bisa dioperasikan,akibatnya  penggunaan Dana Desa Japinulik tahun 2017 jadi ‘sia – sia’ dan diduga telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah.Padahal masyarakat setempat sangat mengharapkan Pembangkit listrik ini bisa dioperasikan.

Menurut salah satu Ahli tekhnisi di Paluta Ir.MB Samsul Harahap pembangunan  PLTMH tersebut juga terkesan di paksakan.

"Sangat disayangkan pengerjaan dana desa di Desa Japinulik, Pelaksanaan Dana Desanya Swakelolakan ? ” ungkapnya.

Lanjut Samsul,untuk pelaksanaan dana desa bisa dipihak ke tigakan  (diborongkan) harus sesuai dengan ketentuan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Jangan nanti kadesnya dibilang Kamuflase, kalau memang diborongkan ke pihak ke tiga Harus ada berita acara tidak mampu dari masyarakat,Harus ada berita acara pengalihan ke pihak ketiga, MOU, Kontrak kerja, Hak Notulen dan Jaminan dari CV yang mengerjakan, kalau memang ini tidak ada berarti Kepala desanya harus yang tanggung jawab” kata Ir MB Samsul Harahap.

Kepala Desa Japinulik Ongku Sadat siregar sebelumnya telah mengaku bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ( PLTMH ) itu merupakan Pembangunan Fisik Dana Desa tahun 2017 dan yang mengerjakan bukanlah  masyarakat desa Japinulik. Akan tetapi di kerjakan oleh pihak ke tiga (diborongkan).

Sementara Ketua Tenaga Ahli Pendamping Kabupaten Padang Lawas Utara Andi Piliang ketika dihubungi  terkait hal ini menerangkan ,bahwa pengerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di desa Japinulik desainnya sudah jauh jauh hari ditolak oleh pihaknya.

" Jauh-jauh hari kita sudah mengingatkan jangan melanjutkannya dan kita sudah menegor,namun kita sebagai Tenaga ahli (pendamping)  tidak ada hak mutlak atau wewenang untuk membatalkannya" terang Andi Piliang.

Andi mengatakan dengan jelas kalau Pembangunan PLTMH  itu tidak boleh di borongkan

"Pembangunan dana desa kan harus swakelola, cuma kalau pengadaannya boleh di pihak ketiga" katanya.

Yang jadi pertanyaan kenapa ini bisa terjadi,  bagaimana peran Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa sebagai Fasilitator dan Pihak Kecamatan sebagai verifikasi dan evaluasi.

Di waktu perencanaan sudah disarankan Di lembar asistensi tertuang dalam tulisan yang pertama Disarankan Desa Japinulik agar membuat gambar desain dan detail, kedua Membuat harga satuan, kemudian yg mengerjakan pihak ketiga.

Camat Kecamatan Halongonan Kabupaten Padang Lawas Utara M.Khadafi SSTP saat di hubungi Wartawan mengatakan,pihaknya telah memberikan Saran  kepada pihak Kepala Desa Japinulik agar jangan sampai habis akhir tahun Anggaran untuk memperbaikinya.

"Sudah kita sarankan agar memperbaiki SPJ sesuai dengan SPK RAB Kontrak dengan pihak ketiga" Ujar M Khadafi (GNP).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini