Praktisi: Bandar Sabu Lapas Lubuk Pakam Ditangkap, Kalapas Harus Dicopot

Sebarkan:

Maredi
DELISERDANG-Terungkapnya Bandar Narkoba jaringan Internasional yang melibatkan oknum sipir lembaga permasyarakatan kelas 2 Lubuk Pakam bernama Maredi dan seorang narapidana Bernama Dekyan, semakin mencoreng citra buruk pada institusi itu Kementrian Hukum dan HAM.

Sejumlah pihak sangat menyayangkan sampai oknum aparat yang seharusnya mengayomi itu menjadi bagian dari kejahatan penyalahgunaan narkoba.

Salah seorang Tokoh Masyarakat Tanjung Morawa yang juga praktisi Hukum Ibnu Suhada SH saat dimintai tanggapan, Senin (24/09/2018) malam via seluler mengungkapkan, Deliserdang itu disebut tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba nomor dua terbanyak di Sumatera Utara. Terbukti dari jaringan narkoba ini tumbuh subur dengan terkesan dilindungi oleh oknum oknum aparat yang mestinya mengayomi, seperti yang dilakoni sipir penjara itu.

"Selama ini kami baca dari media itu hanya pengedar pengedar kelas teri saja yang ditangkap di Deliserdang ini. Namun bandarnya tetap saja tidak tersentuh. Bagaimana mau habis kalau hanya pengedar kecil dan pengguna yang ditangkap? Buktinya BNN bisa tangkap bandarnya meski kemungkinan hanya salah satu dari bandar bandar yang ada di Tanjung Morawa dan tempat lain di Deliserdang. Kalapas Lubuk Pakam EP Manik mestinya dicopot dan diperiksa juga. Bisa saja ia terlibat atau ada pembiaran," pungkasnya.

Terpisah Kejari Deliserdang Asep Mariono mengamini kasus narkoba menjadi kasus tertinggi yang ditangani pihaknya selama ini pihaknya tidak pernah mendapat berkas yang menyangkut perkara bandar narkoba diproses.

"Ada ribuan berkas perkara yang kami tangani kasus narkoba itu 80 persen dan tak satupun bandar hanya pengguna dan pengedar kelas kecil bahkan ada yang barang buktinya cuma plastik kosong bekas sabu yang sudah habis," pungkasnya.

Sebelumnya sempar mengejutkan BNN menangkap pemasok dan bandar narkoba Maredi dan Dekyan. Maredi merupakan sipir Lapas Lubuk Pakam, sedangkan Dekyan adalah napi yang mendekam di penjara itu dengan barang bukti ditangan maredi sipir penjara sabu sabu seberat 500 gram yang akan diedarkan didalam lapas oleh Dekyan seorang napi.(ds)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini