Pembangunan Depo Kontiner Tanpa Izin‎ di Belawan

Sebarkan:
BELAWAN - Walaupun tidak mengantongi izin IPAL dan IMB, aktivitas di depo kontainer ‎ milik PT Masaji Tatanan Container (MTCON), Jalan Raya Pelabuhan, Lingk. 14, Kel. Bagan Deli, Kec‎ Medan Belawan terus berjalan.

 Pantauan di lapangan Selasa (11/9), dengan tidak adanya pengawasan terhadap pembangunan depo yang sudah berlangsung selama sebulan lebih, proses bongkar muat berjalan lancar tanpa ada tindakan.

 Selain itu, tidak adanya dokumen IPAL serta IMB atas pembangunan itu, mengakibatkan lingkungan dan warga sekitar terganggu. "Dulu kawasan ini berawa, tapi sekarang menjadi daratan keras setelah ditimbun dengan menggunakan tanah hitam atau limbah industri pabrik kelapa sawit," kata warga.

 Dikatakan pria berusia 49 tahun ini, Jika musim hujan datan jalan menuju lokasi depo yang belum diaspal akan becek berwarna hitam. Sedangkan jika musim kemarau datang, maka debu berwarna hitam akan beterbangan hingga masuk ke rumah warga.

  "Lubang hidung anak anak kami menjadi berwarna hitam akibat menghirup debu ini dan lantai rumah juga menghitam," keluh warga.

Warga berharap, pemerintah dalam hal ini Pemko Medan segera bertindak untuk melindungi warganya dari penyakit dan bahaya kerusakan lingkungan sekitar depo serta bising lalu lalang mobil pengangkut kontiner.

  "Kami lebih dulu tinggal di sini daripada pembangunan depo ini. Mulai pagi hingga pagi lagi, bising selalu di sini. Namun mau protes kami tidak berani karena pengawas depo ini berasal dari oknum TNI AL," ungkap warga.

 Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Medan asal Belawan HT Bahrumsyah mengaku bingung dengan sikap Pemko Medan yang tidak tegas mengatasi semua bangunan tanpa IMB khususnya di Kec. Medan Belawan.

 "IMB itu salah satu sumber pendapatan daerah tapi kok dibiarkan lewat begitu saja dan aku curiga semua itu terjadi karena ada permainan oknum pengawas di lapangan," ujarnya.

 Terpisah, Lurah Bagan Deli, Zul Asri mengaku tidak tahu kalau di wilayah kerjanya ada depo kontiner dibangun tanpa dokumen Ipal dan IMB. "Aku belum tahu kalau ada depo di situ, apalagi mengenai izinnya," katanya saat dikonfirmasi melalui HP. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini