Massa Warga Dukung Pencopotan Jabatan Ketua PN Simalungun

Sebarkan:
Demo Ketua PN Simalungun

SIMALUNGUN-Puluhan warga dari Kompass dan Eltrans yang tergabung dengan Sumut Watch (Memantau dan Memantau Kebijakan Publik) melakukan aksi damai di pintu gerbang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Jalan Asahan Km 4 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/9/2019).

Aksi kali ini dikomandoi Kordinator Aksi Junus Sitio, seyognyanya akan memasuki dan menemui Ketua PN Simalungun. Namun pada saat itu sedang dilaksanakan acara pisah sambut Ketua PN Simalungun dari Lisfer Berutu, SH, MH kepada Jon Sarman Saragih, SH, MH, akhirnya massa tertahan di pintu gerbang.

Dalam pernyataan Aksi massa yang bergabung dalam Sumut Watch (Memantau dan Memantau Kebijakan Publik), menyoroti ragam kinerja Lisfer Berutu salama menjabat sebagai Ketua PN Simalungun.

Kordiator aksi Junus Sitio, menyebutkan bahwa mereka mendukung tindakan Mahkamah Agung (MA) RI yang mencopot Hakim Lisfer Berutu, SH, MH dari jabatan Ketua PN Simalungun.

Dikatakan, mencermati tindakan-tindakan Lisfer Berutu selama menjabat sebagai Ketua PN Simalungun yang banyak "mempermainkan" putusan perkara dan penetapan-penetapan.

"Mestinya tak cukup dicopot atau dinonjobkan, tetapi harus dipecat dari statusnya sebagai hakim," katanya.

Lebih lanjut katakannya, tanggal 18 September 2018 Lisfer Berutu dinonjobkan di Pengadilan Tinggi. MA mencopot dan menonjobkannya dari Ketua PN Simalungun menjadi Hakim Anggota PN Pati, Jawa Tengah. Setelah Badan Pengawas MA menghukum Lisfer Berutu dengan Disiplin Sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dan menjadi Hakim Anggota di PN 1A.

Dari berbagai catatan dan pernyataan sikapnya, massa menyoroti kinerja Lisfer Berutu yang mencuri "kesempatan dalam kesempitan" untuk melaksanakan "Eksekusi" tanah terperkara "Huta Parmanukan Parapat" pada tanggal 12 September 2018.

"Tanah tersebut sudah diajukan gugatan perlawanan sebagaimana Register Perkara Nomor : 61/Pdt.Bth/2018/PN.Sim, tanggal 29 Agustus 2018. Dan sidang pertama akan digelar hari ini, Rabu (19/9/2018). Jadi, kami meminta agar penetapan itu dibatalkan,"  kata Junus Sitio.

Selain itu, Lisfer Berutu dinilai bersalah dalam memutua perkara bamdar (penual) Narkoba jenis Sabu atas nama terdakwa Rita Siregar dengan 2 tahun penjara, sementara JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara.

"Anehnya, Lisfer Berutu menghukum terdakwa David pembeli 1 paket sabu dari terdakwa Rita  dengan 6 tahun penjara. Kami apresiasi kinerja Polres Simalungun dalam pemberantasan Narkoba, tapi mengapa hakim Lisfer justru memberi "dispensasi" terhadap gembong narkoba," ujar Junus Sitio.

Terpisah, Binsar Siallagan (77) warga lumban tongah kelurahan Parapat, mengatakan bahwa warga Pamanukan sudah lama menempati lahan tersebut. Ada yang sudah 12 hingga 15 tahun, dan ada juga yang sudah memiliki sertifikat (SHM).

"Sertifikat kami sah dari BPN. Saat kami membeli dan membangun disana, tidak ada masalah. Tapi sekarang jadi ada larangan, masa sudah lama kita tempati jadi ada larangan dan malah mau dieksekusi " kata Binsar diamini warga lainnya, Nurainun.

Hingga berita ini dimuat, wartawan belum berhasil mendapatkan konfirmasi dan tanggapan dari pihak Pengadilan Negeri Simalungun.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini