Kampanye Dimulai, Bawaslu Sumut Minta Peserta Pemilu 2019 Taati Aturan

Sebarkan:
Henry Sitinjak SH 
MEDAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta agar para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk mentaati dan memedomani aturan hukum tentang tahapan kampanye yang pada Minggu (23/9) secara resmi dimulai. "Sesuai tahapan Pemilu 2019, hari ini sudah resmi dibuka. Dengan demikian, maka kita menghimbau agar seluruh peserta pemilu agar dapat mentaati seluruh aturan berkampanye," ucap Komisioner Bawaslu Sumut Henry Sitinjak SH kepada wartawan, Minggu sore.


Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut mantan Ketua Panwaslih Kota Medan periode 2017-2018 ini, telah diatur sanksi administrasi maupun sanksi pidana terkait pelanggaran aturan Kampanye. Sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, hingga tidak diikutsertakan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan Pemilu.


Sedangkan sanksi pidana berupa ancaman 1 tahun penjara antara lain untuk kampanye di luar jadwal, keberpihakan kepala desa/ASN maupun TNI POLRI, hingga ancaman 2 tahun penjara untuk pelaksana, tim kampanye, peserta terkait money politik dalam Kampanye.


Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini melanjutkan, Bawaslu juga menghimbau agar para peserta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan tata cara berkampanye sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. "Patronnya sudah ada. Yakni PKPU. Sedangkan pengawasan Kampanye telah diatur dalam Perbawaslu No 28 Tahun 2018.  Kami berharap semua pihak menjalankan sesuai rel yang ada, menunjukkan komitmen yang ada dalam deklarasi kampanye pemilu damai yang sudah kita gelar (minggu pagi), terlaksana dengan baik," tegas Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut itu.

Sebelumnya, pada Minggu pagi kemarin, KPU Sumut menggelar Deklarasi Kampanye Pemilu Damai yang dihadiri 16 partai politik dan para calon legislatif yang ada di Sumut. Acara digelar di depan kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan.


Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, menjelaskan deklarasi tersebut seiring dengan program yang dijalankan KPU Pusat di Jakarta. "Kita juga berikrar mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, damai serta menghindari tindakan yang berindikasi hoaks, politisasi SARA dan politik uang. Ketiga, melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," katanya.


Baginya, bila ketiga poin kesepakatan kampanye damai dilaksanakan seluruh peserta pemilu, bisa dipastikan Pileg dan Pilpres di Sumut akan berjalan dengan baik. Dikatakannya, masa kampanye yang panjang membuat peserta pemilu memiliki kesempatan berdialog dan terjun ke lapangan. "Itu juga berguna untuk pendidikan politik masyarakat, lalu mereka bisa menentukan dengan benar pilihannya," tambah Mulia.


Komisioner KPU Sumut Yulhasni menambahkan, deklarasi damai ini dilakukan bersamaan dengan dimulainya musim Kampanye pemilu 2019 yang dirangkai dengan sejumlah acara lainnya seperti karnaval dan hiburan musik. ”Ada penandatangan naskah deklarasi bersama seluruh partai politik peserta pemilu serta Calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) RI yang berjumlah 18 orang dan juga tim pendukungnya,” ungkap Yulhasni.


Yulhasni mengatakan selain dihadiri calon anggota DPD kegiatan ini juga dihadiri pimpinan parpol. "Setiap parpol diperkenankan membawa 50 anggotanya, sementara untuk calon anggota DPD bisa membawa 15 orang,” ujar Yulhasni.


Dalam deklarasi damai ini, yang menjadi penekanan adalah masalah terkait ujaran kebencian atau berita bohong (hoax), penggunaan isu SARA serta politik uang “Kita akan mengajak semua peserta pemilu bersama-sama memerangi isu SARA, hoax dan politik uang,” terang Yulhasni.


Rangkaian acara dimulai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang kampanye damai, pelepasan burung merpati secara simbolik, karnaval atau jalan santai yang dimulai dari Kantor KPU Sumut melewati Jalan H.M Yamin dan kembali lagi ke Kantor KPU. Tampak juga hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.


Berikut ini adalah tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 5 Tahun 2018 Perubahan Atas PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2019.


1  Pendaftaran parpol peserta Pemilu: 3-16 Oktober 2017


2. Penelitian administrasi: 17 Oktober-15 Desember 2017


3. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat pusat dan provinsi: 15 Desember 2017-3 Januari 2018


4. Verfikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten/kota : 15 Desember 2017-5 Februari 2018


5. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual: 6-17 Februari 2018


6. Pengumuman parpol peserta pemilu: 18 - 20 Februari 2018


7. Penyelesaian sengketa penetapan parpol peserta pemilu: 19 Februari-17 April 2018


8. Pembentukan badan-badan penyelenggara: 9 Januari-10 April 2018


9. Pendaftaran calon anggota DPD: 26 Maret-26 April 2018


10. Pendaftaran anggota DPR dan DPRD: 4-17 Juli 2018


11. Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden: 4-10 Agustus 2018


12. Masa kampanye: 23 September 2018-13 April 2019


13. Masa tenang: 14-16 April 2019


14. Pemungutan suara: 17 April 2019


15. penetapan hasil pemilu pasca putusan MK: 17-23 September 2019


16. Peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD: Juli-September 2019


17. Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2019.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini