Ilegal, Baliho di Jalan Imam Bonjol Medan Dibongkar Paksa

Sebarkan:
Pembongkaran Baliho di Jalan Imam Bonjol

MEDAN-Petugas Sat Pol PP Kota Medan dibantu  Polrestabes Medan membongkar salah satu papan reklame ilegal  di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan Hotel Danau Toba, Rabu (5/8/2018) dinihari.

Papan reklame jumbo berukuran 10x8 meter diturunkan dengan memakai alat berat jenis crane.

Pantauan di lapangan, petugas Sat Pol PP yang dikawal petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan sudah berada di lokasi pembongkaran iklan, Selasa (4/9) sekira pukul 23.00 Wib.

Tidak berapa lama, pemilik papan reklame sempat protes dan terlibat perang mulut dengan seorang petinggi Pemko Medan yang ada di lokasi.

Setelah situasi reda, petugas dengan menggunakan mesin las mulai memotong bagian papan reklame agar mudah untuk diturunkan.

Sekretaris Satpol-PP Kota Medan, Rahmad Harahap saat ditemui di lokasi mengatakan pembongkaran papan reklame ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran papan reklame sebelumnya.

"Pembongkaran papan reklame ini sesuai perintah Walikota Medan. Karena sebelumnya sudah ada 30 papan reklame yang kami turunkan. Pembongkaran papan reklame akan dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira kepada wartawan menjelaskan bahwa posisi kita dalam hal ini hanya mengawal pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin.

"Dari 13 ruas jalan di Kota Medan ada sekitar 512 papan reklame tidak memiliki izin," ujar Kasat. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini