500 Meter dari Polsek, Penampungan CPO Ilegal Bebas Beroperasi

Sebarkan:
Truk tangki CPO saat " Kencing" di penampungan CPO ilegal  diJalan Lintas Sumatera Cikampak,  Labusel
RANTAUPRAPAT-Usaha penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal bebas beroperasi di Jalinsum Cikampak, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian. Padahal lokasi itu hanya berjarak kurang lebih 500 meter dari Mapolsek setempat.

Pantauan wartawan, Sabtu ( 15/9) sekitar pukul 11.00 wib di lokasi, satu unit truck berwarna hijau  yang bermuatan CPO dari arah Pekan Baru masuk ke lokasi penampungan itu untuk mencurahkan isi tangki dalam jumlah tertentu, dipandu beberapa orang yang diduga sebagai pengusaha penampung CPO ilegal dan anggotanya.

Setelah itu, truck tersebut pergi meninggalkan lokasi menuju arah Rantauprapat, Labuhanbatu.
Lokasi yang kerap disebut sebagai kandang motor itu, sengaja ditutupi dengan terpal berwarna biru. Disana  terlihat sebuah tanki yang diduga sebagai tempat penyimpanan CPO yang dicurahkan para supir truck dengan bayaran sejumlah uang dari si pengusaha penampung CPO tersebut.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pengusaha penampungan CPO ilegal tersebut setiap hari beroperasi dengan cara main paksa terhadap para supir truck pengangkut CPO yang melintas di jalan itu agar mencurahkan isi tangkinya.

Warga menyebut, adapun "Big Bos" dari usaha yang telah beroperasi selama 2 pekan itu, adalah UR.
Sementara itu, Kapolsek Torgamba AKP GM Siagian saat dikonfirmasi via telepon selular Sabtu (15/9) mengaku tidak mengetahui beroperasinya mafia penampungan CPO ilegal yang hanya berjarak 500 meter dari kantornya itu. "Nggak tahu aku itu. Aku lagi di Toba menghadiri pesta" ujarnya dari seberang telepon. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini