Barang bukti yang disita petugas |
Tindakan pengamanan terhadap KKM tersebut dilakukan pada saat Pos Ampas yang dipimpin oleh Wakil Komandan Pos (Wadan Pos) Sertu Alex S. Situmorang beserta 8 orang personel Pos Ampas melaksanakan sweeping rutin di depan pos. Pada saat pelaksanaan sweeping petugas menghentikan 1 unit kenderaan mobil jenis pick up merek Daihatsu Grand Max berwarna Hitam Nopol PA 8047 JA yang dikenderai RR (21) pekerjaan petani dari arah Waris dan hendak menuju Arso.
Setelah menghentikan mobil tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada di mobil. Petugas menemukan beberapa karung ukuran besar di dalam mobil dan setelah diperiksa ternyata karung-karung tersebut berisi Kulit Kayu Masohi yang diakui milik dari KM (33) pekerjaan petani dengan alamat Kampung Pun Distrik Waris Keerom. Petugaspun menanyakan asal muasal dan dokumen dari KKM tersebut dan ternyata KM sebagai pemiliknya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM dan sesuai dengan pengakuannya bahwa KKM tersebut diperolehnya dengan membelinya dari seorang warga Negara Papua Nugini dengan melakukan transaksi di hutan di sekitar perbatasan negara Distrik Waris dan mengeluarkannya melalui jalan-jalan tikus agar tidak terpantau oleh petugas pengamanan batas negara. Menurut KM barang bukti KKM tersebut rencananya akan dibawa ke daerah Arso dan akan dijual kembali kepada seseorang.
Setelah selesai melaksanakan pemeriksaan terhadap KM petugaspun mengamankan barang bukti KKM ilegal tersebut di Pos Ampas sebagai barang bukti untuk kemudian diserahkan pepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses selanjutnya.
Pelaku yang diamankan |
Menurut Komandan Satgas Yonif 121/MK Letkol Inf Imir Faishal bahwa kegiatan seperti ini dapat merugikan negara karena masuk ke dalam negeri secara ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Kegiatan seperti ini tentunya dapat merugikan negara karena masuk ke negeri kita tidak sesuai dengan prosedur atau ilegal. Dimana sesuai ketentuan bahwa setiap barang atau benda yang sifatnya komersil yang masuk ke negara kita dari luar negeri harus melalui pintu masuk resmi dan akan dikenakan tarif pajak sesuai jenis barang masing-masing. Dan hasil tersebut merupakan pendapatan negara dari sektor bea cukai yang akan masuk ke dalam kas negara sebagai pendapatan negara untuk keperluan negara dalam pembangunan Indonesia.” Tutur Imir.(bb)