Korupsi Lahan PLN, Mantan Kades Petangguhan Dibekuk Setelah Buron 4 Tahun

Sebarkan:
DELI SERDANG – Buron 4 Tahun kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN, mantan Kepala Desa Petangguhan Kecamatan Galang, Syamsir (60) dibekuk Kejari Deli Serdang dari kediamannya, Kamis (30/8/2018) sekira pukul 12.40 Wib.

Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang M Iqbal SH MH saat dikonfirmasi membenarkannya. Menurutnya, terpidana Syamsir pada tahun 2014 lalu mau dieksekusi. Tapi Lapas Lubuk Pakam tidak mau menerima karena Syamsir mengidap penyakit gula sehingga tidak jadi dieksekusi ke Lapas Lubuk Pakam.

Namun hingga beberapa kali dipanggil terpidana Syamsir tidak hadir. Barulah sekira sepekan lalu Kejari Deli Serdang mendapat kabar jika terpidana Syamsir berada di rumah.

Selanjutnya Kejari melakukan penyelidikan namun Syamsir tak pulang ke rumah. Ibarat pepatah, sepandai-pandai tupai melompat sesekali pasti jatuh juga. Saat Syamsir berada di rumah, tim Kejari Deli Serdang dipimpin M Iqbal dan tim Pidsus mendatangi kediaman Syamsir di Desa Sialang Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.

Syamsir yang saat itu memakai sarung berupaya kabur dari belakang rumah. Tapi upaya Syamsir gagal karena saat keluar dari belakang rumahnya, petugas Kejari Deli Serdang langsung mengamankannya.

“Terpidana Syamsir pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam divonis setahun penjara. Pada tingkat banding divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pada tiingkat Kasasi MA RI divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 15 juta subsidair sebulan penjara,” sebutnya

Sekedar mengingatkan, Syamsir terjerat kasus korupsi pengadaan lahan gardu induk PLN seluas 7,2 Ha di Desa Petangguhan Kecamatan Galang. Dalam pembebasan lahan itu terjadi mark up seluas 7200 M2 dengan kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Selain Syamsir, sebelumnya Mansuria Dachi Staf BPN Deli Serdang telah divonis 2 tahun penjara dan sudah mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Sedangkan mantan Camat Galang Hadysyam Hamzah masih buron. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini