Perpres 54/2018 Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Pencegahan Korupsi

Sebarkan:
Komit
Jakarta-Presiden Jokowi pekan ini menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Perpres bernomor 54 tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan darn regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan/aset negara.

Meski demikian, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Moeldoko menegaskan, Perpres ini memberikan peran dan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” papar Panglima TNI 2013-2015 ini. Ia menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga yakni: (1) perizinan dan tata niaga; (2) keuangan negara; dan (3) penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.

Moeldoko juga memaparkan, bahwa Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden. Di tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.

Dengan Peraturan Presiden ini, lanjut Moeldoko, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan.(alois)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini