Dorrr... dorrr...! Pembunuh Waria itu Ditembak Tim Pegasus

Sebarkan:


MEDAN- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dan menembak tersangka pembunuh seorang wanita pria (waria), Budianto alias Ardila Putri warga Jalan Suratman, Kecamatan Medan Barat, yang ditemukan tewas di kamar Hotel 61 Jalan Iskandar Muda Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (8/7) dini hari.

Sebelum diboyong ke Mako, tersangka Deseifal (21) warga Jalan Tanjung Raya Gang Persatuan, Deliserdang /Jalan Karya, dibawa RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan medis di kedua kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SIK yang dikonfirmasi wartawan, Minggu sore menjelaskan, diketahuinya peristiwa pembunuhan itu berawal saat supervisor hotel menelepon ke kamar 316, Sabtu (7/7) sekira pukul 08.00 WIB, guna menanyakan kepada penginap apakah sewa kamar diperpanjang. Namun tak ada yang mengangkat telepon. Karena curiga, supervisor mencek kamar yang disewa tersangka dan korban.

"Setibanya di kamar, supervisor melihat seorang waria tewas dengan posisi tubuh tengkurap dan kaki diikat dengan lakban. Selanjutnya pihak hotel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru dan diteruskan ke Polrestabes Medan," ujar Kasat.

Atas informasi tersebut, Tim Pegasus gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV di hotel, diketahui ciri-ciri tersangka menggunakan sepatu warna hitam putih, memakai jaket warna biru tua dan mengendarai sepedamotor Honda Scoopy warna abu-abu. Dari hasil penyelidikan, Tim Pegasus melakukan pengejaran ke arah Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat. 

Dan Minggu sekira pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang pria tengah memegang HP yang sedang berdiri di depan Alfamidi, dan ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV hotel. “Selanjutnya kita membekuk tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui pembunuhan yang dilakukannya," terang Putu.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas, ia diiming-imingi korban akan dijadikan sebagai pemuas nafsu (gigolo-red) dan dijanjikan diberikan uang Rp 10 juta. Tersangka juga megakui sudah 3 kali melakukan hubungan terlarang dengan korban di hotel yang berbeda. Dan terakhir di lokasi pembunuhan.

"Dari pengakuan tersangka, saat keduanya di Hotel 61 dan usai melakukan hubungan terlarang, Des menagih janji korban untuk diberikan uang Rp 10 juta. Diduga korban tak menepatinya, sehingga tersangka kesal dan langsung mencekik dan melilitkan kabel ke leher korban hingga tewas," ucapnya.

Tim Pegasus kemudian membawa tersangka guna mencari barang bukti kabel yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Namun di perjalanan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tembakan ke udara, namun Des tak mengindahkannya.

Akhirnya Tim Pegasus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka, namun Des tetap melakukan perlawanan. Akhirnya tersangka rubuh setelah kedua kakinya ditembak 5 kali.

Dari tangan tersangka yang dipersangkakan Pasal 338 jo 340 KUHPidana (pembunuhan berencana) turut disita sepedamotor, jaket dan sepasang sepatu miliknya, serta 2 HP, koper warna hitam dan dompet milik korban. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini