Melia Dewi |
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan Kamis (26/7) mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka menjadikan rumahnya tempat mengedarkan narkoba.
"Petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran Jalan Medan-Batangkuis Gang Inpres," ujar AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Tambah Kasat, petugas Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah Target Operasi (TO) petugas tersebut dan kemudian meringkus tersangka.
"Saat digeledah, ditemukan 2 plastik klip sabu seberat 10,69 gram, 55 butir pil ekstasi warna biru logo huruf S dan timbangan elektrik yang disimpan tersangka di bawah tilam tempat tidur” tambah Kasat.
Saat diinterogasi, tersangka berkilah jika barang haram itu dititipkan pamannya A alias Simbok. (jo)