Rutan Cabang Gunungtua Usulkan 63 Remisi Lebaran

Sebarkan:



Remisi lebaran  atau dikenal Remisi Khusus (RK) bagi warga binaan, setiap kali menjelang lebaran sangat ditunggu-tunggu. Lantaran, lewat remisi tersebut warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman di rumah tahanan (rutan) dan lainnya.

Pada lebaran kali ini, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gunung tua,Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengusulkan sekitar sebanyak 63 warga binaan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) Sumatera utara (Sumut) sebagai penerima remisi.

"untuk lebaran tahun ini ada 63 warga binaan yang kita usulkan untuk mendapatkan remisi dari 145 jumlah keseluruhan warga binaan,umumnya adalah warga Paluta." ujar Kepala Rutan (Karutan) Cabang Gunung tua Sangapta Surbakti ketika ditemui di ruangannya, Sabtu(9/6/2018) sore.

Kacab Rutan Gunung tua Sangapta Surbakti yang dikenal ramah ini mengatakan, dari total 63 warga binaan yang diusulkan terdiri dari 60 laki laki dan 3 orang wanita serta dari  narapidana umum sebanyak 43 orang dan  sebanyak 21 orang yang terkait kasus narkoba.

"Untuk yang berkaitan dengan narkoba atau warga binaan kasus narkoba sebanyak 21 orang diusulkan mendapat remisi,dan remisi bebas 2 orang," katanya.

Dia menuturkan, bagi warga yang di usulkan menerima remisi lebaran dan akan mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari 15-45 hari.

"Remisi 15 hari yang diusulkan sebanyak 31 orang, remisi khusus 1 bulan  sebanyak 29 orang dan untuk remisi 1 bulan 15 hari yang kita usulkan sebanyak 1 orang," tuturnya.

Lebih lanjut Sangapta menjelaskan, warga binaan yang bisa diusulkan menerima remisi khusus hendaknya telah mempuyai kekuatan hukum tetap atau inkra setelah diputus di pengadilan, selain itu minimal sudah menjalani hukuman di rutan beberapa bulan dan tentunya wajib berkelakuan baik.

"Syarat utama harus berkelakuan baik, kalau tidak maka tidak bisa diusulkan menerima remisi lebaran dan remisi lainnya," jelasnya.

Disinggung kapan usulan remisi itu akan ter realisasi, pria yang ber marga surbakti  ini menambahkan belum bisa dipastikan namun jelasnya sebelum lebaran.

 "Kita hanya sebatas mengusulkan Remisi dan masih menunggu hasil persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Sumut, selanjutnya setelah disetujui nantinya baru kita berikan remisi bagi warga binaan yang disetujui mendapat remisi tersebut," jelasnya.

Tambahnya, seraya bersama warga binaan yang disetujui  mendapat remisi bebas.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini