Dua Anggota DPRD P. Siantar Pengganti Antar Waktu Ini Dilantik

Sebarkan:


Rapat paripurna istimewa dalam rangka pengucapan sumpah dan janji penggantian antar waktu (PAW) dua orang anggota DPRD Pematangsiantar sisa masa jabatan 2014-2019, dari Boy Paradi Purba kepada Heri Agus Siahaan, SH.I fraksi PPP dan Togar Sitorus, SE, MM kepada M. Efendy Siregar fraksi Demokrat, dihadiri Wakil Walikota Togar Sitorus, SE, MM di ruang sidang DPRD Jalan H Adam Malik, Jumat, (29/6/2018).

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, ketua dan para wakil ketua serta seluruh anggota DPRD Pematangsiantar, Sekda, para Asisten, para staf ahli, para pimpinan OPD dan lainnya, Wakil Wali Kota dalam sambutan tertulis Wali Kota yang dibacakannya, mengatakan, kami dari Pemerintah kota Pematangsiantar mengucapkan selamat atas pelantikan saudara Heri Agus Siahaan, SH.I dan Mhd Efendi Siregar sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD masa jabatan 2014-2019, dalam rapat paripurna istimewa pada hari ini oleh saudara Marulitua Hutapea, SE selaku ketua DPRD kota Pematangsiantar.

Serta mengharapkan, dalam akhir priode 2014-2019 kiranya seluruh stakeholders di kota ini dapat lebih meningkatkan koordinasi yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan.

Pemerintah kota tidak lupa mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Boy Paradi Purba dan Togar Sitorus, SE, MM yang telah mengabdikan diri dan melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD kota Pematangsiantar,  juga kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas pengabdian, segala dukungan, peran serta dan kerjasama yang baik yang telah terjalin selama ini untuk kita tingkatkan dimasa mendatang, katanya.

Pelantikan ke dua anggota DPRD Pematangsiantar tersebut didasari surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor : 188.44/652/KPTS/2018, tertanggal 6 Juni 2018 dan nomor : 188.44/686/KPTS/2018, tertanggal 8 Juni 2018, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota dewan perwawkilan rakyat daerah kota Pematangiantar, yang dibacakan ketua DPRD.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini