Buat Kemacetan dan Ganggu Akses Tol, Pintu Masuk Kontainer Ditutup Paksa

Sebarkan:

Sejak dibukanya pintu gerbang depo kontainer milik PT Mitra Jaya Bahari (MJB), mengakibatkan kemacetan dan mengganggu akses kendaraan yang melintas pintu Tol Belmera, Simpang Buaya, Kecamatan Medan Belawan‎.

PT Jasa Marga dengan tegas menutup pintu gerbang keluar masuknya truk kontainer yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas di pintu masuk Tol Belawan, Kamis (24/5/2018).

Dengan menggunakan alat berat, material pembatas untuk menutup keluar masuk mobil bermuatan kontainer dari PT Mitra Jaya Bahari langsung ditutup.

Pada saat proses penutupan paksa dilakukan, akses di sepanjang pintu masuk Tol Belawan macet total, para petugas PT Jasa Marga diperbantukan petugas Polres Pelabuhan Belawan mengatur akses kendaraan yang melintas.

Pjs Manager Lalu Lintas PT Jasa Marga, Irfansyah‎ mengatakan, pembukaan gerbang pintu masuk ke PT Mitra Jaya Abadi terjadi pada 7 April lalu. Ketika itu, pintu akses yang selama ini digunakan perusahaan kontainer telah ditutup pemilik lahan.

Akibatnya, pintu akses masuk PT Mitra Jaya Abadi tertutup, karena kondisi bongkar muat kontainer harus dilakukan, maka pihak Polres Pelabuhan Belawan melakukan diskresi untuk membuka jalur alternatif pintu gerbang dengan akses keluar Tol Belawan.

"Sebelumnya, tanah yang dijadikan akses jalan tidak bisa dilalui lagi oleh PT MJB. Karena adanya masalah sengketa lahan, sehingga waktu itu terjadi kemacetan, maka dibuka jalur alternatif sesuai dengan permintaan pihak kepolisian," kata Irfansyah.

Setelah pintu gerbang melalui Tol Belawan dibuka, akses kendaraan pengguna jalan tol terganggu, bahkan terjadi kemacetan dari keluar masuknya truk kontainer dari PT MJB.

"Ada tiga perusahaan yang menggunakan akses pintu gerbang ini, lintasan itu masih areal tol dengan pengelola PT Jasa Marga, makanya hari ini gerbang itu kita tutup dengan paksa," jelas Irfansyah.

Disebutkan Irfansyah, sebelum mereka melakukan penutupan paksa, sudah melakukan surat pemberitahuan dua kali kepada pihak perusahaan agar menutup pintu gerbang tersebut.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan pertemuan kordinasi dengan pihak kejaksaan, polisi, Dinas TRTB, muspika plus dan intansi terkait untuk menjelaskan penutupan pintu gerbang PT MJB.

"Kita tegaskan, pintu yang sudah ditutup agar tidak dibuka lagi oleh pihak perusahaan, apabila itu terjadi maka kita akan menempuh jalur hukum," tegasnya. 

Disinggung apakah bisa perusahaan kontainer itu meminta izin agar bisa membuka akses pintu gerbang, Irfansyah mengaku berkewajiban untuk menutup, hanya saja, bila perusahaan bisa memperoleh izin dari Menteri PUPR akses pintu bisa dibuka.

"Yang bisa memberikan izin ini adalah menteri, ini sangat bertentangan dengan undang - undang, makanya kita tegaskan hari untuk menutup paksa, kalau perusahaan bisa mendapat izin dari menteri, baru bisa mereka melakukan bongkar muat barang," jelas Irfansyah. 

Sementara itu, salah satu sopir truk kontainer, B Hutasoit mengaku, sejak terjadinya sengketa lahan ‎dengan ditutupnya pintu masuk untuk bongkar muat kontainer, mereka kesusahan untuk melakukan bongkar muat barang kontainer.

"Biasanya, saya dapat satu hari 3 sampai 4 kali bongkar, karena susah masuk, bongkar muat terganggu hanya dapat 2 kali bongkar. Apalagi hari ini pintu ditutup, bisa jadi kami tak bergaji," keluh Hutasoit. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini