Putusan Kasasi Djohar Arifin Segera Diumumkan

Sebarkan:

Hingga kini, Mahkamah Agung (MA) belum mengeluarkan putusannya terkait Kasasi yang di layangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat.

Di layangkannya Kasasi ke Mahmakah Agung oleh KPU Kabupaten Langkat, karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Paslon Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito.

Bakal calon Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin, saat di konfirmasi awak media, Selasa (24/4/2018) pagi mengatakan, hingga kemarin, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusannya terkait Kasasi yang di layangkan oleh KPU Kabupaten Langkat.

"Sampai sore semalam katanya belum, tapi sidangnya sudah di lakukan," beber Djohar Arifin.

Lebih lanjut di katakan Djohar, dari informasi yang di terimanya, Mahkamah Agung akan mengirim berkas putusan ke PTTUN Medan, dan pihak PTTUN Medan yang kemudian akan memberitahukan ke pihaknya.

"Mudah-mudahan putusan itu tidak lama lagi, karena putusan itu selambat lambatnya 20 hari kerja sejak di daftarkan," ungkap Djohar, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI.

Selain Paslon Bupati dan wakil Bupati Langkat Periode 2018-2023, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, KPU Kabupaten Langkat juga melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Paslon Bupati dan wakil Bupati Langkat lainnya, Sulistianto-Heriansyah. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini