Laporan Dugaan Camat Sumbul Tak Netral Belum Ditanggapi, Panwas Dairi Terkesan Diskriminatif

Sebarkan:

Camat Kecamatan Sumbul Tingki Simamora kembali dilaporkan, karena diduga melakukan kampanye di Aula Sopo Godang HKI Rangkom, Kecamatan Sumbul pada 27 Maret 2018 lalu.

Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati Kabupaten Dairi nomor urut 2, Arih Yaksana Bancin mengatakan, laporan ini merupakan laporan kedua yang sebelumnya telah dilaporkan pada tanggal 29 Maret 2018.

Arih Yaksana menilai Panwaslih Kabupaten Dairi terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani kasus Camat Sumbul yang melanggar UUD Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, menurutnya, kasus ini telah berlangsung selama seminggu di tingkat Panwas Kecamatan.

"Kita menilai Panwaslih tidak serius menangani kasus ini. Kasus ini sudah berjalan seminggu dan tidak ada hasil yang pasti," ungkapnya, Sabtu (7/4/2018).

Dikatakan Arih, sesuai dengan Perbawaslu 14 tahun 2017, setelah tiga hari laporan harus diumumkan ditindaklanjuti atau tidak.

"Ini kesannya membedakan laporan dan temuan saja, Panwaslih masih bingung.” ketusnya.

Dia juga mendesak pihak Panwaslih untuk segera meneruskan laporan ini ke tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. Sehingga, Bawaslu dapat meneruskan ke tingkat Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

“Banyak temuan-temuan kita tentang PNS yang terlibat kampanye, namun tetap saja tidak ada tindak lanjut dari Panwaslih Kabupaten Dairi," tegasnya. 

Sebelumnya, video kampanye Tingki Simamora tersebar di salah satu akun media sosial.

Dalam video tersebut, Tingki Simamora berorasi saat acara malam tali asih bencana angin puting beliung di Kecamatan Sumbul.

Dari orasi yang disampaikan, Tingki mengajak agar ASN jangan pernah takut kepada Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih) karena sudah menjadi kewajiban ASN menyatakan yang benar sekaligus mengajak untuk mendukung salah satu paslon. (ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini