KPU Paluta: Tidak Ada Kampanye Kotak Kosong/Kolom Kosong.!!!

Sebarkan:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta) mengeluarkan rilis tentang kampanye kotak Kosong melalui Komisioner Koordinator Divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, SH, Rabu (4/4/2018) di Media Center KPU Paluta.

Dalam rilisnya kepada wartawan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan satu pasangan calon atau lebih populer dengan sebutan pasangan calon (Paslon) tunggal baru dikenal sejak Pilkada serentak tahun 2015 yang terjadi di tiga kabupaten di Indonesia yakni, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Kemudian pada Pilkada serentak tahun 2017 muncul lagi fenomena paslon tunggal ini di 5 daerah di Indonesia yakni, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pati, Kabupaten Tembrau dan Kota Sorong.

Dan untuk Pilkada serentak tahun 2018, keberadaan pasangan calon tunggal ini berdasarkan data dari KPU RI terjadi di 11 daerah yaitu,

1. Kabupaten Prabu Mulih
2. Kabupaten Tangerang
3. Kabupaten Pasuruan
4. Kota Tangerang
5. Kabupaten Lebak
6. Kabupaten Minahasa Tenggara
7. Kabupaten Enrekang
8. Kabupaten Mamasa
9. Kabupaten Jaya Wijaya
10. Kabupaten Tapin
11. Kabupaten Padang Lawas Utara (Andar Amin harahap-H.Hariro harahap).

Herisal Lubis menyampaikan, untuk menyempurnakan pemahaman, dia mengutip ulang apa yang telah disampaikan pada tanggal 27 januari yang lalu di beberapa media dengan judul "KOLOM KOSONG DI SURAT SUARA, DALAM PEMILIHAN DENGAN SATU PASLON" yang mana di opini itu secara ringkas telah disampaikan sejarah lahirnya kotak kosong/kolom kosong ini.

"Awalnya UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota men-syarat-kan bahwa KPU menetapkan sekurang-kurangnya dua pasangan calon sebagai peserta pada pilkada," ujarnya.

Lanjut Herisal, atas ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 ini kemudian KPU men-terjemahkannya melalui PKPU Nomor 12 Tahun 2015, yang mana diatur melalui pasal 54 ayat (5) pada PKPU ini; Bahwa jika hanya terdapat satu paslon atau tidak ada paslon yang mendaftar sampai dengan berakhirnya pembukaan kembali masa pendaftaran, maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan penundaan seluruh tahapan. Dan pilkada di daerah tersebut diselenggarakan pada pilkada serentak berikutnya.

Ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut kemudian dibatalkan karena dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No. 100/PUU/XII/2015.

Menurut MK, ketentuan tersebut merugikan hak untuk dipilih dan memilih sebagai hak konstitusional warga negara. 

Dengan kata lain demi menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara, MK beranggapan pilkada tetap harus dilaksanakan meskipun hanya dengan satu pasangan calon sebagai pesertanya.

"Dan putusan MK inilah kemudian yang membuka keran kehadiran paslon tunggal sejak berlangsungnya pilkada serentak mulai dari gelombang I (tahun 2015), gelombang II (tahun 2017) dan gelombang III saat ini (tahun 2018)," jelas Herisal. 

Dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tunggal yang berwenang memberi tafsir atas undang-undang ini, kemudian pembuat UU menindaklanjuti putusan MK ini dengan menetapkan UU Nomor 10 tahun 2016 sebagai UU yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak.

Nah, di UU Nomor 10 Tahun 2016 inilah kemudian muncul keberadaan kolom kosong atau yang dikenal dipublik sebagai kotak kosong di surat suara pada pemilihan dengan pasangan calon tunggal sebagai mana yang telah terjadi dalam 3 (tiga) kali perhelatan Pilkada Serentak (2015, 2017 dan 2018).

Lalu pertanyaanpun segera muncul, bagaimana pengaturan hak publik untuk mengkampanyekan kotak kosong?

"Kalau pertanyaannya demikian, maka jawabannya adalah tidak ada hak publik untuk mengkampanyekan kotak kosong," kata Herisal. 

"Karena kampanye sebagaimana disebut didalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 1 angka 35 di defenisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu," ungkapnya. 

Sedangkan didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017, tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat pada Pasal 1 nomor 10 dijelaskan bahwa, Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau menyakinkan Pemilih.

Nah, semua tahu kalau kotak kosong bukanlah peserta pemilu dan bukan juga pasangan calon yang memiliki visi, misi dan program kerja, benar bukan?

Untuk itu, didalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 juga KPU mengaturnya, sebagaimana tercantum pada pasal 27, ayat (1) berbunyi; “Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi kelompok keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon."

Ayat (2) “Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah”. 

Yang intinya, terkait kolom kosong ini, bila merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2017 pada pasal 27 sebagai mana tersebut diatas, “Siapa saja dapat mensosialisasikan bahwa memilih kotak kosong dalam Pilkada Paslon tunggal itu sah”.

Namun pelaksanaan sosialisasi kotak kosong juga ada rambu-rambunya. Misalnya, larangan untuk menyinggung unsur SARA, menyebarkan informasi yang tidak berimbang, membangun opini yang dapat menyesatkan seperti misalnya dengan menyebutkan “memilih kolom kosong itu satu-satunya cara menyelamatkan demokrasi”, ini tidak benar, seakan-akan bila tidak mau memilih kotak kosong maka dianggap mencederai demokrasi. Atau sebaliknya.

"Bila tidak mau memilih Pasangan Calon dianggap tidak waras, misalnya. Hal ini termasuk penyesatan informasi yang tidak dibenarkan," lanjut Herisal.

Selain itu, kata Herisal, dilarang juga penggunaan cara-cara kekerasan dan kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang warga negara Indonesia, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam pasal 28 pada PKPU nomor 8 Tahun 2017.

Berdasarkan uraian diatas, jadi dapat disimpulkan tidak ada itu kampanye kotak kosong atau kolom kosong. Yang dibolehkan dan ada aturannya adalah melakukan Sosialisasi Kotak/Kolom Kosong.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini