Rapat Pleno Verifikasi Faktual, Bapaslon Sofyan Nasution - Hj.Jamilah TMS

Sebarkan:


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Sofyan Nasution – Hj.Jamilah yang maju dari jalur independen (perseorangan).

Rapat pleno ini berdasarkan keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang No.Reg: 03/PS/PWSL.DLS.02.12/II/2018 di Aula Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Rabu (7/3/2018).

Saat rapat pleno berlangsung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang di hadapan penghubung (LO) bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah Sofyan nasution – Hj.Jamilah, M.Henrik dan M.Aswanto, Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay beserta empat komisioner lainnya yaitu Arifin Sihombing, Boby Indra Parayoga, Lisbon Situmorang, Rajuddin Batura serta Seketaris M.Abduh, perwakilan Panwaslih Kabupaten Deliserdang membacakan hasil verfikasi faktual dukungan perbaikan bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah.

Namun setelah PPK Hamparan Perak yang datang terlambat membacakan hasil verfikasi faktual dukungan perbaikan bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah, kedua LO bapaslon melakukan protes.

"Tadi malam kami menghubungi koordinator kami di Hamparan Perak, mereka ternyata tidak mendapat undangan rapat peno yang dilaksanakan PPK Hamparan Perak,” kata M.Hendrik. 

Sementara M.Aswanto menanyakan kenapa PPK Hamparan Perak baru menyalin hasil verifikasi faktual diruangan yang ada di aula kantor KPU Kabupaten Deliserdang.

"Kami melihat PPK Hamparan Perak menyalin hasil verifikasi faktuyal di ruangan itu (ruangan di aula KPU Kabupaten Deliserdang), jadi rapat pleno apa yang dilaksanakan PPK Hamparan Perak semalam,” ketus M.Aswanto seraya meminta agar PPK Hamparan Perak menunjukkan Berita Acara (BA) rapat pleno yang mereka laksanakan.

Menanggapi hal ini, Ketua PPK Hamparan Perak Tri Era Wahyudi menerangkan jika pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno pada Selasa (6/3) sekira pukul 17.00 Wib.

"Kami sudah menguhubungi pihak bapaslon, kami tidak tau mau mengirim surat undangan kemana. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Panwascam dan sidang pleno tetap dilanjutkan. Kami tadi hanyya menyalin jumlah dukungan dari KPU Kabupaten Deliserdang untuk kami kurangkan dengan memenuhi syarat (MS) untuk mendapatkan tidak memenuhi syarat (TMS),” tegas Tri.

Berdasarkan BA rapat pleno diketahui jika dukungan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah yang MS hanya 1.776 dukungan dari 102.354 dukungan yang merupakan hasil penelitian administrasi (litmin) verifikasi ulang.

"Sebelumnya hasil verifikasi faktual awal 735 dukungan sehingga total dukungan bapaslon Sofyan Nasution – Hj.Jamilah 2.511 dukungan yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang,” kata Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia.

Lanjut Timo, bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jumlah minimal dukungan yaitu sebanyak 87.496 dukungan dengan sebaran 12 Kecamatan dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

"Jumlah syarat dukungan minimal bapaslon Sofyan nasution – HJ.Jamilah TMS, kita siap mengahadapi gugatan bapaslon. Melakukan gugatan merupakan hak bapaslon, tinggal Panwasli Deliserdang menerima atau tidak. Kita sudah menyiapkan kuasa hukum yang akan mendampingi kit ajika ada gugatan,” tegas Timo.

Menanggapi putusan rapat pleno ini, M.Hendrik salah seorang LO bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah mengatakan jika dirinya akan menyampaikan hasil rapat pleno ini ke Sofyan Nasution dan Hj.Jamilah, mereka akan kroscek lagi ke posko, jika ada kekurangan hasil verifikasi faktual kami akan gugat untuk ketiga kalinya. PPK Hamparan Perak bekerja tidak profesional.

"Kami juga mengumpulkan banyak bukti adanya intervensi dan intimidasi saat verifikasi faktual serta adanya spanduk yang melarang masyarakat KTPnya digunakan untuk mendukung bapaslon Sofyan nasution – Hj.Jamilah," ujarnya. (Manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini