Peras Warga, Tiga Kadus Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:

Tiga kepala dusun di Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ditangkap petugas Satreskrim Polres Langkat, Senin (26/3/2018).

Mereka yang diamankan yakni Sumardi (40) Kepala Dusun, Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, Sri Wahyuni (34) kepala dusun, Desa Telaga Jernih dan Ariadi (42).

Ketiganya diamankan karena melakukan dugaan pemerasan terhadap warga Dusun Desa Telaga Jernih yang ingin mengurus surat tanah Program Nasional, yang pemberian sertifikatnya langsung dihadiri Presiden Joko Widodo di lapangan bola Jalan Tengku Amir Hamzah.

Ketiganya diamankan setelah mendapatkan laporan dari Heriadi warga Dusun Telah Jernih.

Kasubbag Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan mengatakan kronologis penangkapan mereka berawal pada bulan Agustus 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, di dusun Telagah Jernih, Sumardi memberikan informasi bahwa ada program pembuatan sertifikat tanah pada Prima. 

Kemudian, pada September 2017, kepala dusun Ariadi mendatangi rumah pelapor dan meminta uang Rp 850.000 untuk pengurusan sertifikat tanah.

"Namun Ariadi mengatakan apabila warga tidak membayar uang untuk pengurusan sertifikat tanah maka pengurusan sertifikat tidak akan dilanjutkan dan dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional," ujar Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini