Tak Lolos Sebagai Calon, Tim Pengacara Djohar Adukan KPU ke Bawaslu dan DKPP

Sebarkan:

Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Langkat, suhu politik disana kian memanas, terlebih usai hasil verifikasi perbaikan Bakal Calon (Balon) dari jalur perseorangan (independen).

Dalam perbaikan verifikasi kolektif itu, lima bakal calon tidak lolos. Hal ini membuat tim pengacara balon bupati Langkat, Prof Djohar Arifin dan Iskandar Sugito mengancam akan melaporkan KPU ke Bawaslu dan DKPP bila KPU tidak meloloskan klien mereka.

"Meminta agar KPU menjadikan Prof Djohar Arifin menjadi calon bupati Langkat," ujar anggota tim pengacara Samsul Huda dan dua orang rekannya di KPU Langat, Jalan Tengku Putra Azis, Sabtu (10/2/2018).

Dia mengatakan, ada banyak faktor yang menyebabkan jagoan mereka tidak lolos menjadi calon. Dan hal tersebut disebabkan oleh KPU Langkat. Pertama yakni KPU telah melanggar Azas keterbukaan karena KPU tidak menjabarkan data pendukung yang tidak memenuhi syarat.

"Misalnya siapa saja pendukung yang memberikan dukungan lebih dari satu kali dan hanya dihitung satu dukungan, dan siapa saja pendukung yang memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan dan tetap dinyatakan mendukung," jelasnya.

"Bahwa pemberitahuan tentang data tersebut sangat penting karena menyangkut hak konstutusional pemohon," lanjutnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU yang digelar di aula Akbid Pemkab Langkat, para ke lima balon tidak mampu memenuhi kekurangan dukungan.

Hasil rekapitulasi mereka masing-masing, pasangan Prof Djohar Arifin dan Iskandar meraih suara 10.226, pasangan Abdul Azis dan Yatiman 4 orang, pasangan Muhammad Zamroni dan Denny Nur Ilham mencapai 9.954, Irham dan Ahmad Zaid Nur 1523 dan pasangan Sulistianto dan Heriansyah mencapai 3.937.

Komisioner KPU Bidang Hukum, Sopian Sitepu membenarkan ketidakikutsertaan balon independen pada pilkada Langkat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini