Pembakaran 8 Kapal Pukat Teri, Seluruh Elemen Nelayan Akan Dipertemukan

Sebarkan:


Pasca terjadinya pembakaran 8 unit kapal nelayan pukat teri, seluruh elemen nelayan dari berbagai daerah di Sumatera Utara dipertemukan untuk membahas pro dan kontra tentang aturan Permen KP nomor 71 tahun 2016.

Pertemuan ‎seluruh elemen nelayan turut dihadiri PSDKP, Ditpolair dan TNI AL akan berlangsung di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, pada Rabu (21/2/2018). 

Kepala Dinas Perikanan ‎dan Kelautan Sumut, Zony Waldy mengatakan, pertemuan seluruh elemen nelayan untuk memfasilitasi permasalahan pembakaran 8 kapal tangkap alat tangkap tarik dua yang terjadi di Belawan.

Pertemuan yang berlangsung akan mengundang seluruh elemen nelayan dari Tanjungbalai, Sibolga, Batubara, Serdangbedagai, Langkat dan Belawan. 

"Keributan nelayan yang terjadi disebabkan adanya perselisihan nelayan terhadap aturan Permen KP nomor 71 tahun 2016, jadi besok (hari ini) akan kita bahas bersama nelayan, agar ‎tidak ada lagi keributan antar nelayan," ujar Zony, Selasa (20/2/2018).

Dalam mediasi yang akan dilakukan, kata Zony, untuk mencari solusi kisruh antara nelayan tradisional dengan nelayan pukat trawl. Karena, masalah ini yang menjadi faktor keributan yang terjadi di tengah - tengah nelayan.

"Kita berharap, dengan adanya pergantian alat tangkap larangan kepada alat tangkap yang diizinkan, akan menjadi solusi untuk menyelesaikan kedua belah pihak dari nelayan," harap Zony.

Permasalahan pergantian alat tangkap ini, lanjut Zony, sudah dilakukan survei ke beberapa daerah di Sumut oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dari pusat, namun, belum ada keputusan mengenai perganti alat tangkap untuk alat tangkap yang dilarang.

"Sampai saat ini, pukat yang dilarang masih menunggu alat tangkap pengganti. Jadi ini akan kita bahas bersama untuk segera dilaporkan ke pusat, agar permasalahan ini segera disikapi dari Kementerian Perikanan dan Kelautan," tegas Zony.

Sementara itu, aktivis nelayan, Alfian MY mengatakan, dengan adanya pertemuan antara elemen nelayan dapat memberikan solusi kepada seluruh nelayan baik itu pro dan kontra terhadap Permen KP nomor 71 tahun 2016.

"Para nelayan pukat trawl sebenarnya siap mengganti alat tangkap, tapi sampai saat ini belum ada penggantinya. Makanya, ini yang menyebabkan merek tetap melaut.
Harapannya, pertemuan yang akan berlangsung ada sulusi," terang Alfian. 

Ditegaskan Sekretaris ‎Asosiasi Nelayan Pukat Teri Indonesia (ANPATI) Sumut ini, dengan tidak adanya perhatian serius dari pemerintah dalam permasalahan aturan yang dikeluarkan, berdampak keributan bagi kalangan nelayan.

Dengan adanya insiden pembakaran, harapannya, tidak terulang kembali di beberapa daerah lain di Sumatera Utara. Untuk itu, kepada aparat hukum harus menindak pelaku yang melakukan pembakaran terhadap 8 kapal pukat teri di Belawan.

"Walaupun adanya mediasi seluruh elemen nelayan, tindakan pembakaran kapal nelayan harus tetap diproses secara hukum, karena tindakan itu telah melanggar hukum. Semoga ini tidak terulang lagi kedepannya," sebut Alfian. 

Terpisah, Kasubdit Gakkum Polair Polda Sumut, Kompol Jhoni Sitompul mengaku, pihaknya sudah mengumpulkan bukti - bukti pembakaran terhadap 8 kapal nelayan. Pihaknya masih menyelidiki pelaku atas pembakaran tersebut. 

"Kasusnya masih kita lidik, kita masih mengumpulkan bukti dan akan segera kita tindaklanjuti. Yang jelas, dampak dari masalah ini, besok (hari ini) akan dilakukan pertemuan mediasi antar nelayan," kata Jhoni.

Sekedar mengingatkan, pembakaran ‎8 unit kapal nelayan pukat tarik dua terjadi di perairan Bagan Deli, Belawan. Sekelompok nelayan tradisional yang sudah kesal dengan beroperasinya kapal nelayan tarik dua langsung melakukan pembakaran. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini