Dua Tahun Kasus Pengrusakan Jalan di Tempat, Pelaku Bebas Berkeliaran

Sebarkan:
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean (dua kanan)


Kasus pengrusakan sebuah cafe di Komplek MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, belum menemui kejelasan hukum walau sudah hampir satu tahun ditangani pihak kepolisian.

Bahkan ironisnya, pelaku pengrusakan JS masih berkeliaran bebas tanpa tersentuh hukum. Padahal korban sudah melaporkan kasus yang menyebabkannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.

Novaliza yang merupakan pemilik cafe tersebut mengaku, pengrusakan itu terjadi pada tanggal 23 Februari 2017. Sesaat setelah pengrusakan, dirinya langsung membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Namun hingga kini kasus tersebut belum menemui kejelasan hukum.

"Pelaku melakukan pengrusakan bersama beberapa orang anggotanya. Tidak tahu apa motifnya, tiba-tiba saja dia hancurkan kursi, meja. Kalau ditotal kerugian 10 juta lebih makanya saya langsung buat laporan ke Polsek Percut," ujar Nova.

Aduan Nova pun diterima oleh Aiptu R. Sianipar dengan nomor: STTLP/442/II/2017/SPKT PERCUT. Namun hingga kini kasus tersebut belum menemui kejelasan. Padahal menurut korban, pelaku masih sering berkeliaran di Desa Medan Estate.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Pardamean Hutahaean mengaku sudah memanggil pelaku.

Namun ketika ditanya mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kompol Pardamean belum bisa memastikannya sehingga status hukum pelaku belum diketahui karena dia masih harus berkoordinasi dengan penyidik.

"Pelaku sudah kita dipanggil. SP2HP nanti kita tanya ke penyidiknya ya," sebut Kompol Pardamean, Kamis (8/2/2018).(eka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini