Musyawarah Sengketa Pilkada Deliserdang, KPU Tidak Siapkan Jawaban

Sebarkan:

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang melaksanakan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang pada Jumat (26/1/2018) sekira pukul 10.00 Wib.

Sekira pukul 09.35 Wib, Sofyan Nasution - Hj.Jamilah bersama tim kuasa hukum tiba di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang. Selang tak berapa lama, sekira pukul 09.40 Wib Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Dahlia dan Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang masing - masing Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara serta Seketaris  M.Abduh juga tiba di Kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang.

Sekira pukul 10.00 Wib, Pimpinan Musyawarah Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian pun membuka musyawarah.

Dalam musyawarah ini , tim kuasa hukum Sofyan Nasution - Hj.Jamilah, Suriadi membacakan tuntutan mereka diantaranya membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Deliserdang Berita Acara Hasil Verifikasi Pemenuhan Jumlah Minimal dan Sebaran Dukungan Perbaikan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Nomor: 16/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 pada Minggu (21/1) jika Sofyan Nasution - Hj.Jamilah tidak memenuhi syarat.

Suriadi juga meminta agar Panwaslih Kabupaten Deliserdang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deliserdang (termohon) melakukan proses ulang verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan yang terdapat dalam dokumen asli hard copy B.1-KWK perseorangan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh pemohon dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Deliserdang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah lampiran formulir B.1 KWK perseorangan secara transparan disaksikan langsung oleh pemohon.

Tim kuasa hukum juga meminta agar Panwaslih Kabupaten Deliserdang agar memerintahkan KPU Kabupaten Deliserdang untuk melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan dalam soft copy formulir B.1 KWK perseorangan secara transparan disaksikan langsung pemohon.

"Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang yang menyatakan Sofyan Nasution - Hj. Jamilah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sangat merugikan pemohon. Seharusnya KPU Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi secara mendalam dan cermat," kata Suriadi.

Lanjut Suriadi, pemohon keberatan hasil verifikasi KPU Kabupaten Deliserdang dan memohon kepada termohon agar melakukan verifikasi ulang syarat perbaikan.

"Verifikasi hanya tiga jam padahal syarat dukungan yang diserahkan 195 ribu lebih formulir B.1 KWK. Termohon melanggar asas profesionalitas karena tim verifikasi tidak kredibilitas dan diduga tidak netral karena ada Aparatur Sipil Negara (ASN).Termohon tidak melibatkan pemohon dalam melakukan pengawasan saat verifikasi selain itu kami melihat berkas syarat perbaikan dari Kecamatan Sibolangit dan Kecamatan Labuhan Deli tercecer di meja verifikasi dan belum dilakukan verifikasi," tegas Suriadi.

Namun saat pimpinan musyawarah Asman Siagian menanyakan kepada KPU Kabupaten Deliserdang apakah sudah ada tanggapan dan jawaban atas gugatan pemohon (Sofyan Nasution - Hj.Jamilah), Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulia mengatakan jika pihaknya belum  mempersiapkan jawaban dan tanggapan atas gugatan pemohon.

"Kami belum mempersiapkan jawaban dan tanggapan atas gugatan pemohon  karena kemungkinan akan ada perubahan - perubahan, meminta waktu selama satu hari untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dari pemohon," kata Timo.

Menanggapi pernyataan Ketua KPU, Pimpinan Musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan musyawarah akan diagendakan kembali pada Minggu (28/1/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

"Musyawarah akan dilanjutkan pada 28 Januari 2018 dengan agenda mendengar jawaban dan tanggapan dari termohon (KPU Kabupaten Deliserdang. Undangan ini secara resmi dan tidak ada lagi undangan secara tertulis," kata Asman Siagian. Musyawarah pun ditutup sekira pukul 10.20 Wib.

Terkait belum adanya jawaban dari KPU Kabupaten Deliserdang, bakal calon Bupati Deliserdang Sofyan Nasution menanggapi itu sebagai hal biasa dalam musyawarah untuk mufakat.

"Kami berharap proses ini akan berjalan baik dan lancar. Belum adanya jawaban dari KPU tidak menghalangi proses musyawarah, kami tetap fokus ke gugatan kami," pungkas Sofyan. (Manahan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini