Razia Gabungan, Polsek Medan Sunggal Amankan Bandar Sabu

Sebarkan:




MEDAN - Mengantisipasi tindak kriminalitas, semua instasi diminta untuk meminimalisir tindak kriminalitas dijajarannya. Seperti yang dilakukan personel Polsek Meda  Sunggal dan POM Kodam I/BB, di Jalan Medan - Binjai, Simpang Paya Geli, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Minggu dinihari (29/10/2017). Dalam razia tersebut, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum turun langsung.

"Razia melibatkan personel Polsek Medan Sunggal yang terdiri personelUnit Reskrim, Unit Sabhara, Unit Binmas, Unit Intelkam dan 2 orang personil Polisi Militer Kodam I/BB dengan jumlah personil 30 orang. Razia ini untuk mengatisipasi 3C dan peredaran narkoba," kata Kapolsek Medan Sunggal Kompol, Wira Prayatn SH SIK MHum.

Pada saat razia, jelas Wira Prayatna, razia mengutamakan keselamatan dan pada saat melakukan pemeriksaan didampingi personel POM Kodam I/BB. "Apabila ditemukan anggota TNI-AD yang melakukan pelanggaran, maka penanganannya diserahkan kepada POM Kodam I/BB yang ikut dalam razia," jelas Wira.

Lebih lanjut, ucap Wira Prayatna, dalam razia antisipasi 3C, Begal dan peredaran narkoba pihaknya mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen dan mengeluarkan 3 Set Surat Tilang STNK dan selanjutnya dilakukan razia oleh personel Tim Sus Anti Begal diPondok Batuan, Kecamatan Sunggal. "Dalam razia hunting diamankan tersangka Dedi Siregar (25), warga Jalan Raharja Gang Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 12 bungkus kecil sabu- sabu, 1 bungkus sedang sabu-sabu dan uang tunai Rp 375 ribu," beber Wira.

Wira Prayatna menuturkan, dalam razia di Payageli personel Tim Sus Anti Begal mengamankan tersangka dibantu warga sekitar dan tersangka sedang dalam proses pemeriksaan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini