Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Narkoba

Sebarkan:

Seorang pengedar sabu, MB (37), yang biasa mangkal di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Awe, Muara Dua, Lhokseumawe, dibekuk aparat kepolisian, kemarin. Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket sabu.  

“ Tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka asal Desa Meunasah Balng, Kandang, Lhokseumawe,” terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, SH, kemarin kepada wartawan.

Lanjut Kasat Narkoba, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas jual beli Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.

“ Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan juga rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu di badan tersangka,” ujarnya.

Sebut AKP Mukhtar, barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 3 paket sabu dengan berat 1,55 g/bruto, 1 lembar tisu, 1 buah sendok pipet, 1buah dompet, 1unit hp merk brand code warna merah dan 80 plastik diduga tempat penyimpanan sabu.


“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini