Seorang pengedar sabu, MB (37), yang biasa mangkal di
kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Awe, Muara Dua,
Lhokseumawe, dibekuk aparat kepolisian, kemarin. Dari tangan tersangka polisi
mengamankan tiga paket sabu.
“ Tersangka ditangkap oleh Sat Narkoba Polres
Lhokseumawe, sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka asal Desa Meunasah Balng,
Kandang, Lhokseumawe,” terang Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui
Kasat Narkoba AKP Mukhtar, SH, kemarin kepada wartawan.
Lanjut Kasat Narkoba, tertangkapnya tersangka berawal
dari informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas jual beli Narkoba jenis sabu
di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke
lokasi.
“ Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan
penggeledahan badan dan juga rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan di
temukan barang bukti Narkotika jenis sabu di badan tersangka,” ujarnya.
Sebut AKP Mukhtar, barang Bukti yang berhasil diamankan
dari tersangka berupa 3 paket sabu dengan berat 1,55 g/bruto, 1 lembar tisu, 1
buah sendok pipet, 1buah dompet, 1unit hp merk brand code warna merah dan 80
plastik diduga tempat penyimpanan sabu.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di
Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(Adi)