KPU Paluta Buka Perekrutan PPK dan PPS

Sebarkan:



Untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati/wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Padang Lawas Utara dan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur (Pilgub) provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paluta membuka perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sesuai dengan surat pengumuman dari KPU Kabupaten Paluta nomor : 177/PP.05.3-Pu/1220/KPU-Kab/X/2017 tentang pembentukan badan ad hoc (PPK dan PPS) dalam Pemilihan Bupati/wakil Bupati Kabupaten Paluta dan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur Sumut tahun 2018, dijadwalkan bahwa pendaftaran dibuka sejak tanggal 13 Oktober hingga 20 Oktober mendatang.

Demikian disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat Siregar melalui komisioner divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis, Kamis (12/10).

"Baik PPK dan PPS bersifat adhoc, kami membuka pendaftarannya sejak tanggal 13-20 Oktober yang nantinya akan bertugas pada pelaksanaan Pilbup dan Pilgubsu pada 2018 mendatang," ujarnya.

Dikatakannya, perekrutan anggota PPK dan PPS yang nantinya akan bertugas di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Paluta yang terdiri dari 5 oran PPK di setiap kecamatan. Sedangkan untuk PPS sebanyak 3 orang. Di setiap desa.

‎Lanjutnya, pendaftaran dilakukan di kantor KPU Kabupaten Paluta di Jalan Nagasati, Lingkungan V, Gunungtua (eks kantor Dinas Pertanian Paluta) dan surat pelamaran diantar langsung oleh pelamar itu sendiri di setiap jam kerja yakni jam 08.00 Wib-16.00 Wib. "Untuk PPK berjumlah 5 orang setiap kecamatan dan PPS 3 orang setiap desa," katanya.

Adapun persyaratan pendaftaran PPK dan PPS antara lain‎ WNI berusia minimal 17 tahun, bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan minimal dalam jangka waktu 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, bebas narkoba, pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak terkena sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dan PPS dalam kurun masa periode Pemilu sebelumnya.

Dan untuk persyaratan lebih jelas dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, Herisal mengatakan bahwa hal tersebut dapat di unduh di website KPU yakni www.kpu-padanglawasutarakab.go.id atau bisa langsung mendatang kantor KPU Kabupaten Paluta. "Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor KPU Paluta," pungkasnya.‎(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini