Mengungkap kasus pembunuhan Rudaimah (65), janda Lansia, penyidik Polres Aceh Utara telah memeriksa 25 orang saksi hingga dua orang saksi diantaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, keterangan dari saksi A (34), dan saksi M (55), ditemukan ketidaksesuaian dengan keterangan saksi lainnya.
“Alibi mereka terbantahkan oleh saksi lainnya sehingga dilakukan pemeriksaan intensif terhadap A dan M untuk mengungkap alibi sebenarnya.” tutur Rezki.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Rezki mengatakan, M telah mengakui bahwa dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang melakukannya adalah dirinya sendiri dan ia melakukannya di karenakan di suruh dan di janjikan dibayar oleh A sebesar Rp.5 juta untuk mengambil surat tanah hasil sengketa pengadilan yang dimenangkan oleh korban.
“Disaat M melancarkan aksinya untuk mengambil surat tersebut, aksinya diketahui korban hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa korban” ujarnya.
Dalam kasus ini, Rezki menambahkan, ada seorang saksi lainnya berinisial T yang masih diperiksa secara intensif. ” Saksi T adalah ayah dari tersangka A.” pungkas Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.
Diberitakan sebelumnya,polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku dan otak pelaku pembunuhan seorang janda, Rudaimah (60), warga Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan, Aceh Utara yang terjadi Rabu (6/9) lalu. Terungkapnya kedua pelaku ini setelah polisi melakukan gelar perkara, Jumat (13/10), di Satreskrim Polres Aceh Utara.
Kedua tersangka itu adalah Ad bin MT, otak pelaku pembunuhan dan M alias AG, pelaku pembunuhan dengan menggorok leher korban menggunakan pisau stenlis. Kedua orang ini sebelumnya sebagai saksi. Namun karena keterangan kedua orang ini berbeda dengan keterangan saksi lainnya, maka polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
“ Dari hasil keterangan keduanya, bahwa M alias AG telah mengakui bahwa dalam peristiwa pembunuhan tersebut yang melakukannya adalah dirinya sendiri dan ia melakukannya disuruh dan dijanjikan dibayar oleh Ad bin MT sebesar Rp. 5.000.000,- untuk mengambil surat tanah hasil sengketa pengadilan yang dimenangkan oleh korban,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, kepada wartawan.(adi)
Teks Foto :
Korban : Foto korban saat dibantai.

