Aihhh...! Ibu Ini Rupanya Doyan Nyabu

Sebarkan:



Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap satuan Unit Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa karena diduga menyalahgunaan narkotika jenis sabu, Minggu (08/10).

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Anwar, SH kepada wartawan sejumlah media menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang ada seorang pendatang baru ibu rumah tangga acap kali menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Melalui laporan itu satuan Unit Reskrim Polsek Manyak Payed yang di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar melakukan peyelidikan dan kemudian berhasil menangkap Tajulmila (32) seorang Ibu Rumah Tangga penduduk Dusun Dama Pulo, Idi Cut Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Kemudian tersangka Tajulmila digelandang ke Mapolsek Manyak Payed dan mengamankan barang bukti yang ditangkap di rumah sewanya, Dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1  paket Sabu yang terbungkus dengan plastik Transparan  seberat 0,32 Gram, 1 lembar uang seratus ribu rupiah, 1 unit Hand Phone Samsung Lipat warna Putih, 1 buah tas pakaian warna Biru Muda, 1 buah botol aqua sedang (Bong), 1 buah Korek api gas dan 4 buah pipet.

Dari pengakuan tersangka bahwa dirinya baru saja menyewa rumah di dusun Amal Kampung Sampaimah Manyak Payed, Aceh Tamiang, lebih kurang tiga minggu lalu bersama anak kandungnya yang sebelumnya mereka tinggal di wilayah Aceh Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang-bukti diamankan ke Mapolsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini